by

Dihajar Badai Bertubi-tubi, DP Makin Aneh dan Linglung

KOPI, Jakarta – Sorotan publik terhadap perilaku aneh ‘akibat kurang kerjaan’ Dewan Pers (DP) terkait polemik kewenangan uji kompetensi antara DP versus BNSP dan surat edaran larangan pemberian THR kepada wartawan belum juga usai, kini muncul lagi keganjilan lelaku DP itu. Baru-baru ini, DP mengirim surat panggilan ke hampir seratusan media yang memuat berita dan artikel terkait kisruh yang terjadi di perusahaan Kahayan Karyacon [1].

Sebagaimana diketahui bahwa dalam 5 bulan terakhir, media-media di tanah air gencar memuat berita terkait perselisihan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi PT. Kahayan Karyacon. Pertengkaran internal para pemegang saham sekaligus pemilik perusahaan produsen batu bata ringan (hebel) itu mencuat ke publik karena ulah Mimihetty Layani (Komisaris Utama) yang melaporkan pidana para direksinya. Laporan yang sempat menjadi alat pemerasan oleh oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH itu [2], akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Tidak kurang dari 40-an tulisan dari berbagai jenis terkait kasus Kahayan Karyacon bermunculan dan ditayangkan di ratusan media dari Sabang sampai Merauke. Salah satu artikel yang cukup menyita perhatian adalah tulisan Leo Handoko, salah satu direktur perusahaan dimaksud yang saat ini menjadi pesakitan di persidangan PN Serang. Tulisan itu berjudul: “Soal Kisruh PT Kahayan Karyacon, Akhirnya Leo Handoko Buka Suara” [3].

Artikel yang dimuat pada tanggal 17 Maret 2021 di media online Bratapos.Com dan ratusan media lainnya ini telah mengusik PT. BRI dan BRI Cash untuk membuat laporan ke DP. Secara umum, publik memahami bahwa PT. BRI adalah PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. sementara BRI Cash merupakan salah satu unit di bank tersebut.

Sangat mungkin, tanpa melihat isi tulisan yang dipersoalkan oleh PT. BRI dan BRI Cash, yang ditayangkan oleh berbagai media di tanah air dimaksud, DP langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mengirimkan surat panggilan ke media-media yang memuat tulisan tersebut. Padahal, antara tulisan berjudul “Soal Kisruh PT Kahayan Karyacon, Akhirnya Leo Handoko Buka Suara” dengan PT. BRI dan BRI Cash tidak ada kaitannya sama sekali. Hal itu dibuktikan dengan tidak ada satu pun kata, frasa, atau istilah BRI atau yang dapat dipersepsikan sebagai lembaga perbankan itu, dalam artikelnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengaku sangat heran atas keanehan ini. “Saya menilai Dewan Pers tidak teliti dalam menerima pengaduan. Seharusnya ada telaahan staf atas surat-surat masuk ke pengurus Dewan Pers, sehingga mereka bisa mengetahui duduk perkara dengan jelas terkait masalah yang dilaporkan atau diadukan ke lembaga tersebut,” ujar Lalengke, Jumat, 30 April 2021.

Dari surat panggilan tertanggal 29 April 2021 yang diterima oleh media-media, tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, dia merasa ada kejanggalan bernalar yang perlu dicermati. Secara substansial, isi surat Dewan Pers bernomor: 340/DP/K/IV/2021 tentang Undangan Penyelesaian Pengaduan itu juga aneh bin ajaib.

“Isi surat panggilan itu ibarat Jaka Sembung bawa golok, gak nyambung goblok! Apa hubungannya artikel yang diperkarakan itu dengan Bank BRI dan BRI Cash? Kerugian apa yang dialami BRI atas pemberitaan itu? Dewan Pers semestinya meneliti dahulu dengan cermat apa yang menjadi keberatan pihak pengadu. Jangan main slonong boy saja, main panggil orang tanpa tahu-menahu persoalannya. Makin aneh dan linglung saja DP itu, jadi ngawur kerjanya,” beber tokoh pers nasional itu dengan nada miris.

Untuk itu, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini menyarankan kepada semua pengelola media yang menerima surat panggilan Dewan Pers terkait laporan PT. BRI dan BRI Cash soal artikel berjudul “Soal Kisruh PT Kahayan Karyacon, Akhirnya Leo Handoko Buka Suara” untuk bersikap santai saja. “Santai saja kawan, jangan reaktif berlebihan, apalagi merasa takut. Sampaikan saja ke DP itu agar meminta klarifikasi kepada penulisnya atau ke pihak PPWI yang diberikan kuasa oleh Leo Handoko, dkk untuk melakukan advokasi media dan publikasi terkait masalah ini,” tutup Lalengke sambil memberikan nomor kontak/WA-nya di 081371549165. (APL/Red)

Isi lengkap artikel berjudul “Soal Kisruh PT Kahayan Karyacon, Akhirnya Leo Handoko Buka Suara”, yang dimuat di media Bratapos.Com adalah sebagai berikut.

SERANG, Bratapos.com – Soal kisruh PT Kahayan Karyacon yang selama ini terjadi antara jajaran Direksi dan Komisaris, membuat Leo Handoko, selaku Direktur PT Kahayan Karyacon angkat bicara. Leo menjelaskan, awalnya ia diberikan dana sebesar Rp. 40 milyar oleh Mimihetty Layani untuk membangun perusahaan tanpa syarat apapun. Namun, Leo diminta untuk merahasiakan dari suami Mimihetty, yaitu Soedomo Mergonoto.

“Saya juga tidak tahu apa maksud dari merahasiakan dari suaminya. Lalu, pada 2012 dibangunlah PT. Kahayan Karyacon,” kata Leo Handoko melalui pers rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurut Leo, ia mengurus seluruh akte pendirian tanpa kehadiran jajaran Komisaris dan Direksi. Akta pertama itu bernilai Rp. 2 Milyar saham. Pada akhir 2014, PT. Kahayan Karyacon mulai beroperasi. Dalam perjalanannya, perusahaan dijalankan secara otodidak oleh Direksi. Mimihetty selaku Komisaris, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku Komisaris seperti yang tertulis di Undang-Undang Perseroan (PT).

Tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan, seperti pengawasan terhadap urusan perusahaan dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi dalam menjalankan perusahaan, tidak dijalankan oleh Komisaris. “Perusahaan dijalankan, dan Komisaris tidak mau tahu. Jadi semua yang seharusnya dilakukan Komisaris, tidak terjadi di PT. Kahayan Karyacon,” ungkap Leo.

Leo menambahkan bahwa semua yang dikatakannya itu bisa dibuktikan, salah satunya dengan tidak pernah terjadinya RUPS. Selama ini laporan keuangan yang disampaikan ke Komisaris dari tahun 2014 sampai 2017 juga tidak pernah dikomplain.

Selama perjalanan operasional perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bata ringan (hebel) tersebut, RUPS ternyata tidak pernah dijalankan dan tidak menjadi masalah di PT. Kahayon Karyacon. Sebab Komisaris juga tidak menjalankan fungsinya sesuai UU PT.

Namun, jajaran Direksi pada tahun 2019 secara mengejutkan dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat dan penggelapan. “Padahal selama ini Komisaris juga menggelapkan pajak terhadap negara dengan tidak memilki NPWP. Dan anaknya, Christeven Mergonoto, juga tidak pernah melaporkan kepada negara bahwa dia menjabat sebagai Komisaris serta memiliki saham di PT. Kahayan Karyacon,” tambah Leo.

Perbuatan curang yang dilakukan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto untuk menghindari pajak sudah dilakukan sejak tahun 2012. “Logikanya, seorang Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas di suatu perusahaan, masa’ tidak memiliki NPWP? Modusnya apa kalau bukan untuk menghindari pajak?” tanya Leo dengan nada heran.

Leo juga mengungkapkan, sekitar tahun 2015 atau 2016 suami dari Mimihetty ikut Tax Amnesty. Kemudian, Komisaris akhirnya memerintahkannya untuk menaikkan saham PT. Kahayan Karyacon karena takut ketahuan pihak pajak.

Saham PT. Kahayan Karyacon dinaikkan pada 7 September 2016 dan pada 5 Desember 2016 yang totalnya menjadi Rp. 32 milyar. “Semua saya bikin tanpa sepengetahuan Direksi yang lain dan semuanya tidak melalui RUPS. Namun, tidak ada penyetoran saham sebesar Rp. 32 milyar, karena semua hanya formalitas di atas akta saja,” ujar Leo.

Pada 2018, Leo memperbarui akta perusahaan yang sudah habis masa berlakunya demi kepentingan untuk membuka rekening PT Kahayan Karyacon di bank BCA. “Akta tersebut juga beberapa kali dipakai oleh Komisaris Utama untuk keperluan surat-menyurat kepada Direksi dan memposisikan diri sebagai Komisaris Utama. Selain itu, Komisaris Christeven Mergonoto juga memakai akta itu untuk memberi surat kuasa kepada legal corporate dengan mencantumkan nomor akta,” ungkap Leo.

Akta pertama telah berakhir sejak 2017, sehingga jabatan Komisaris Utama dan Komisaris dipertanyakan. “Dari mana mereka dapat jabatan itu? Mimihetty dan Christeven mempermasalahkan akta tersebut, padahal juga dipergunakan oleh mereka dan sekarang dilaporkan palsu oleh mereka juga,” ucap Leo mempertanyakan sikap licik kedua orang komisaris itu.

Leo yang kini dilaporkan atas tuduhan membuat dokumen palsu bertanya, apakah akta yang diperintahkan untuk naik menjadi Rp. 32 milyar tanpa sepengetahuan Direksi dan tidak ada setoran itu, asli atau palsu? “Saya adalah orang kecil yang tidak sehebat istri dari CEO Kapal Api. Sehebat-hebatnya manusia, tidak pernah terhindarkan oleh masalah termasuk keluarga dari Komisaris Utama (Mimihetty Layani-red). Apa Komisaris Mimihetty Layani yang terhormat, sudah lupa dengan jasa saya membantu menyelesaikan masalah Anda di akhir 2015 dan yang bergulir di awal tahun 2016?” tanya Leo.

Leo mengaku bahwa dirinya pernah membantu memfasilitasi pertemuan Mimihetty Layani dengan pihak pejabat tinggi Mabes Polri (Wakapolri-red) di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2016. “Mungkin Anda lupa karena selama ini sibuk dengan agenda melaporkan saya. Saya ingatkan kembali, Anda pernah memiliki masalah hukum di Bareskrim Mabes Polri dan memohon ke saya untuk membantu membereskan masalah tersebut,” kata Leo.

Leo mengatakan bahwa saat itu dirinya telah mengambil segala resiko demi membantu Komisarisnya lepas dari persoalan hukum yang dihadapinya di Bareskrim Mabes Polri. “Saya tidak meminta imbalan waktu itu kepada Ibu Mimihetty Layani dan Pak Soedomo Mergonoto, karena hal tersebut tidak bisa dihargakan dengan uang, dan saya tulus membantu mereka. Semoga mereka tidak seperti kacang lupa kulit, yang setelah dibantu malah melupakan jasa saya,” harap Leo.

Namun begitu, Leo menolak untuk menjelaskan lebih detail tentang permasalahan hukum yang dihadapi oleh Mimihetty itu. “Saya masih menghormati kalian dengan segala kelebihan dan kekurangan kalian. Cukup kami beserta jajaran Direksi yang tahu. Saya memilih diam dan tidak perlu membuat heboh publik. Tapi bukan berarti saya akan diam selamanya. Biar waktu yang akan mengungkap kebenaran,” tutup Leo [3]. (TIM/Red)

Catatan:

[1] Surat Panggilan Dewan Pers kepada pimpinan media Bratapos.Com terlampir.

[2] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[3] Soal Kisruh PT Kahayan Karyacon, Akhirnya Leo Handoko Buka Suara; https://bratapos.com/2021/03/17/soal-kisruh-pt-kahayan-karyacon-akhirnya-leo-handoko-buka-suara/

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA