by

Bahas Amandemen Konstitusi di UIN Makassar, Ketua DPD RI Gelorakan Semangat Koperasi

KOPI, Makassar – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021). Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla mengajak semua pihak kembali pada hakikat koperasi dalam mengelola perekonomian nasional.

Menurutnya, perekonomian nasional dengan semangat koperasi perlu dilakukan agar benar-benar membawa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta sebagai alternatif menjawab tantangan masa depan.

Dalam kaitannya dengan ekonomi nasional, LaNyalla mempertanyakan apakah setelah Amandemen Konstitusi dilakukan ekonomi semakin berdaulat atau Sumber Daya Alam yang terkandung di negara ini bisa dimanfaatkan oleh rakyat?

“Silakan dijawab dengan jujur dengan menggunakan mata hati dan mata batin,” ujar LaNyalla dalam kuliah umum bertajuk ‘Amandemen Kelima: Sebagai Momentum Koreksi Perjalanan Bangsa’.

Semula, menurut LaNyalla, para pendiri bangsa mencetuskan gagasan melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat atas kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia. Tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3.

“Adanya semangat kolektivitas yang didasari semangat tolong menolong. Dengan membawa beberapa konsekuensi, yaitu: Penguasaan sektor-sektor perekonomian dijalankan dengan bentuk koperasi,” lanjutnya.

Makna koperasi dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, lanjut LaNyalla, juga perlu dipahami sebagai semangat kekeluargaan yang senantiasa mengupayakan keuntungan bersama. Bahkan dalam arti ini Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan swasta pun harus berjiwa Koperasi.

“Koperasi harus dimaknai sebagai cara berhimpun untuk secara bersama memiliki mesin penghasil uang. Sehingga para anggota Koperasi seperti para pemegang saham yang membeli perusahaan melalui lantai bursa. Artinya koperasi diletakkan pada konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa,” katanya.

Faktanya sejak Amandemen Konstitusi pada tahun 2002, Pasal 33 ditambah
2 Ayat lagi. Ayat 4 dan 5, yang akhirnya membuka peluang penafsiran bahwa
frasa “dikuasai negara” diartikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai hal
yang tidak harus negara terlibat langsung menjalankan. Negara cukup mengatur dan mengawasi.

“Lalu pada akhirnya dibuatlah Undang-Undang yang membuka peluang Asing menguasai Sumber Daya Alam kita dengan leluasa. Seperti kita ketahui sekarang perusahaan swasta tersebut
menguasai dan menggurita. Berdagang saham di lantai bursa sehingga sebagian kepemilikannya sudah dikuasai Asing atau siapapun,” ujar dia.

Akibatnya, keuntungan dari pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia juga dimiliki para pemegang saham, yang notabene adalah pihak Asing dan tidak
diketahui siapa.

“Oleh karena itu mulai sekarang mari kita gelorakan kembali hakikat dari
Koperasi. Agar perekonomian nasional tidak dikuasai asing dan memberi manfaat bagi rakyat,” ucap LaNyalla.

Kuliah umum digelar gabungan fisik dan virtual. Untuk acara fisik, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas. LaNyalla diterima langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof H Hamdan Juhannis MA, Phd.

Ketua DPD RI hadir didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Anggota Komite I DPD RI Muhammad Idris dan Jialyka Maharani, serta anggota DPD RI Dapil Sulsel Lily Amelia Salurapa. Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sulsel Dr Andi Aslam Patonangi.

Kuliah umum ini menghadirkan sejumlah pakar politik dan ketatanegaraan, salah satunya adalah Margarito Kamis. Selain itu juga tampak dalam acara ini adalah Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) Prof. Dr. H. Babun Suharto.(*)

KETERANGAN FOTO :
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA