by

Audiensi dengan Walikota Solok, Ketua DPD Dukung Pembangunan Stadion Marahadin

KOPI, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan dukungan untuk pembangunan Stadion Marahadin di Kota Solok. LaNyalla akan mendorong ke pemerintah pusat yakni Kementerian PUPR.

Hal itu disampaikan oleh LaNyalla saat menerima audiensi Walikota Solok Zul Elfian Umar, Jumat (21/5/2021) di kantor DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam audiensi itu Ketua DPD RI didampingi senator Bustami Zainudin (Lampung), Alexander Franciskus (Bangka Belitung), dan Andi Muhammad Ihsan (Sulawesi Selatan).

Sementara Walikota Solok Zul Elfian Umar didampingi Kabag Protokol Kota Solok, Nurzal Gustim, dan Kasubag Penghubung Kota Solok, Yopie Permana.

“Untuk urusan daerah, apalagi olahraga dan sepakbola, pasti saya dukung penuh. Kita akan dorong semoga pemerintah pusat alokasikan anggaran dan semoga tercapai,” ujar LaNyalla, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.

Walikota Solok curhat bahwa dirinya sudah memasuki periode kedua sebagai walikota. Dia merasa berhutang karena Kota Solok sampai saat ini belum mempunyai stadion olahraga.

“Kota Solok belum pernah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi karena kita belum miliki stadion. Karena itu pembangunan stadion menjadi prioritas saat ini setelah ditetapkan tahun 2024 kota Solok menjadi tuan rumah Porprov Sumatera Barat,” jelas Zul Elfian Umar.

Menurutnya, Pemkot Solok sudah mempersiapkan lahan untuk lokasi stadion, yaitu di Kelurahan Laing Solok. Namun anggaran dari APBD belum memadai sehingga perlu mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

Dijelaskannya, nama stadion yang disepakati adalah Stadion Marahadin. Diambil dari tokoh yang berperan penting dan berjasa besar dalam terbentuk dan berdirinya Kota Solok.

“Awalnya Solok hanya sebuah nagari di Provinsi Sumatera Barat. Kemudian oleh Marahadin diperjuangkan dan menjelma menjadi Kota Solok,” pungkas Zul.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA