by

Robi Mella Laporkan Penggusuran Rumahnya ke Polda NTT

KOPI, Kupang – Robi Damianus Mella selaku korban penggusuran melaporkan tindakan pidana pengrusakan rumahnya oleh oknum Bupati TTS ke Polda NTT, Kamis (15/4/21). Ia didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Abdul Hamid, S.H., dari Firma Hukum ABP saat melaporkan pidana ke Polda NTT.

Abdul Hamid menjelaskan bahwa hari ini kliennya melaporkan orang yang melakukan perbuatan pengrusakan dan pembongkaran rumahnya. Laporan tersebut telah diterima Polda NTT dengan Nomor: STTL/B/102/IV/RES.1.10/2021/SPKT tertanggal 15/4/21 yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda NTT, AKP Muhammad Fakruddin, S.Sos., M.Hum., dan saat ini sudah ditangani unit Reskrimum Polda NTT.

Selain itu, kami telah melaporkan oknum Polisi Polres TTS yang menolak menerima laporan klien kami ke Propam Polda NTT, pada Selasa (13/4/21). “Kami minta agar oknum tersebut ditegur oleh Propam Polda NTT karena menolak menerima laporan dari masyarakat,” ungkap Hamid.

Selanjutnya, kami akan mengirimkan surat kepada Kapolda NTT agar membenahi bawahan di Polres NTT yang tidak mendukung konsep Presisi Polri yang diusung Pak Kapolri, Jend Pol Listyo, dengan tidak menerima laporan korban. “Menegakkan hukum secara adil dan melayani masyarakat secara bertanggungjawab adalah bahagian konsep Presisi Polri,” tandasnya. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA