by

Penggiat Literasi Masyarakat dan Ancaman Covid-19

KOPI, Yogyakarta – Seorang kawan aktivis pengelola taman bacaan masyarakat (TBM) di status media sosialnya menuliskan “yang dibayar negara sudah divaksin Covid-19, terus relawan kapan?” Sekilas pertanyaan itu menyiratkan kekhawatiran sekaligus harapan apakah penggiat literasi tergolong sasaran prioritas vaksinasi ataukah tidak. Penggiat literasi sebetulnya dapat dikategorikan sebagai petugas publik sehingga patut diprioritaskan. Mereka aktif bergerak secara independen.

Pemerintah menargetkan vaksinasi tahap awal ditujukan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia akan selesai April 2021 ini. Sasaran tersebut dipandang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19 mengingat kondisi maupun aktivitasnya.

Sejauh ini mungkin belum terdengar laporan kasus aktivis penggiat literasi independen meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Namun, kita tidak ingin jatuh korban dari kalangan mereka. Vaksinasi diperlukan sebagai upaya perlindungan di tengah kasus positif Covid-19 yang masih terus bertambah jumlahnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah penggiat menunjuk kepada orang yang membangkitkan kegiatan, semangat, kegairahan. Literasi diartikan kemampuan menulis dan membaca.  Sedangkan Education Development Center (EDC) mendefinisikan literasi adalah kemampuan individu menggunakan segenap potensi skill yang dimiliki, bukan sekedar kemampuan baca tulis. Penggiat literasi dapat diartikan orang yang membangkitkan kegairahan masyarakat menggunakan potensi skillnya, termasuk kemampuan baca tulis.

Penggiat literasi independen antara lain: pengelola TBM,  rumah baca, pegiat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sukarelawan komunitas Pustaka Bergerak Indonesia dan semacamnya. Kegiatan mereka mandiri, tidak terikat waktu ataupun tempat, bergerak dengan fasilitas sarana prasarana sederhana, bahkan memakai dana sendiri.

Di jalur pemerintahan ada fungsional pustakawan, pengelola/petugas perpustakaan, serta guru. Ketiga unsur itu menjalankan tugas institusi berdasarkan surat keputusan.

Merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020, di Indonesia terdapat 4.415 TBM dan sepuluh ribu lebih PKBM. Berarti pengelolanya minimal sejumlah itu pula. Bila ditambah aktivis jaringan Pustaka Bergerak Indonesia dipastikan jumlah penggiat literasi jauh lebih banyak, belum lagi dari unsur lain.

Sampai artikel ini ditulis, data di Perpustakaan Nasional  tercatat ada 4.145 pustakawan. Terbagi atas 196 pustakawan sekolah, 1.570 pustakawan perguruan tinggi, 467 pustakawan perpustakaan khusus, 773 pustakawan di tingkat provinsi, 601 pustakawan kabupaten/kota, dan 538 pustakawan Perpustakaan Nasional. Data ini fleksibel dan kemungkinan akan terus mengalami peningkatan.

Vaksinasi untuk unsur guru dan pustakawan di lingkungan pemerintahan, sekolah, serta jenis perpustakaan lain sudah terlaksana mengikuti agenda institusi. Akan tetapi, penggiat literasi berbasis TBM, rumah baca, perpustakaan komunitas, sampai aktivis independen lainnya masih berharap masuk prioritas tahap awal.

Mengapa para penggiat literasi independen perlu mendapat prioritas vaksinasi? Lalu apa saja yang telah diperbuat sehingga mereka pantas divaksinasi?

Perlindungan kesehatan menjadi hak setiap warga negara. Vaksinasi bagian dari hak perlindungan sehingga pemerintah wajib menyediakan fasilitasnya. Hal itu dijamin Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penggiat literasi independen perorangan atau komunitas merupakan sumber daya pendukung program pemerintah di luar bangku pendidikan formal. Mereka bergerak mengabdi tanpa pamrih. Tak sedikit pula tanpa gaji atau honor. Semestinya kalau mereka dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.

Di masa pandemi, para penggiat literasi tidak cuma fokus menyediakan bacaan. Mereka turut bergerak memutus mata rantai penularan Covid-19.

Membaca diarahkan menjadi solusi bagaimana menghadapi pandemi, memelihara kesehatan, meningkatkan imunitas, serta menangkal hoax seputar virus Corona. Tentu saja didukung bahan bacaan atau referensi sesuai kebutuhan.

Tak sedikit yang terlibat aktif dalam satuan gugus tugas Covid-19. Salah satu kegiatannya membuat pelatihan bagaimana mengantisipasi berita bohong alias hoax, khususnya seputar Covid-19. Bagaimana cara memvalidasi informasi melalui penelusuran sumber pemberitaan sampai klarifikasi ke lembaga kredibel. Contoh nyata terkait hal tersebut ialah Jamaluddin, Ketua Tim Penggerak Kegiatan Pengembangan Literasi Desa Pambusuang, Poliwali Mandar, Sulawesi Barat.

Para relawan memiliki peran sebagai pemutus rantai penyebaran Corona sekaligus menyampaikan kebenaran informasi. Sementara sebagian aktivis giat mengampanyekan protokol kesehatan pada masyarakat sambil memperkuat keamanan bersama tim relawan. Adanya wabah disinyalir menggoyahkan stabilitas keamanan lingkungan sosial .

Para penggiat literasi tentu semakin antusias beraktivitas apabila sudah divaksin. Itu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah. Potensi mereka dapat diberdayakan.

Pengalaman divaksin akan mendorong sekaligus menumbuhkan kepercayaan diri sehingga masyarakat tidak perlu takut vaksin. Hal itu justru jadi cerita bagus guna menyampaikan program vaksinasi secara luas.

Di samping memberi pencerahan, para penggiat literasi bergerak menjembatani keterbatasan pemerintah. Pemerataan buku bacaan ke pelosok daerah dilakukan menurut cara sendiri. Mereka mendistribusikan buku ke masyarakat terutama melalui jaringan Pustaka Bergerak Indonesia sekaligus membentuk komunitas-komunitas cinta baca.

Aktivitas bersifat mendidik, menciptakan karakter, dan memberdayakan masyarakat tak dibatasi bangunan atau ruang. Bagi Komunitas Pustaka Bergerak dan sejumlah aktivis TBM, mereka merasa nyaman berkegiatan di pinggir jalan, tepi sungai, bawah jembatan, alun-alun kota, atau tempat-tempat bernuansa alam yang terjangkau masyarakat. Rumah pun mungkin terbuka selama 24 jam hanya untuk mengakomodasi kebutuhan bahan bacaan bagi masyarakat.

Prinsip membudayakan kegemaran membaca dimulai sejak usia dini begitu lekat. Buku sebagai media utama. Landasannya semangat Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan terkait pembudayaan kegemaran membaca. Selain itu, ada tujuan mulia lainnya sejalan dengan tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aktivitas yang mayoritas berada di luar rumah berpotensi terhadap penularan Covid-19. Melihat pengalaman di sejumlah daerah, sejauh ini aktivitas melibatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

Masyakarat yang mengakses bahan bacaan, rata-rata didominasi  anak-anak. Penggemar buku ternyata masih banyak di tengah maraknya tren ponsel cerdas terkoneksi internet. Dokumentasi kegiatan mereka dapat disaksikan melalui unggahan media sosial masing-masing.

Covid-19 tergolong penyakit yang bagi kebanyakan orang tidak menunjukkan gejala. Para penggiat literasi umumnya terbilang berusia muda dan punya semangat juang tinggi. Faktor usia memengaruhi imunitas tubuh. Vaksinasi bukan cuma melindungi para penggiat literasi itu sendiri dari ancaman virus, tapi juga meminimalisir risiko penyebaran kepada masyarakat umum.

Kondisi tak jauh berbeda dialami fungsional pustakawan perpustakaan daerah yang memiliki risiko sama. Mereka juga melayani kebutuhan bacaan masyarakat di pelosok berbekal armada perpustakaan keliling. Pustakawan berkewajiban melatih dan membimbing tenaga perpustakaan yang belum berpengalaman.

Para pustakawan turut berperan menyukseskan kegiatan skala nasional seperti akreditasi perpustakaan. Pustakawan turun langsung melaksanakan pendampingan. Tanpa bertatap muka barangkali target tujuan bakal sulit tercapai.

Aktivitas dan semangat pengabdian para penggiat literasi independen seolah tanpa henti. Sebelum vaksinasi tahap awal ini berakhir perlu kiranya ada pertimbangan menyeluruh untuk mereka. Pelaksanaan bisa diatur sesuai ketentuan bagi kelompok sasaran tertentu atau mengacu Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bila memang belum memungkinkan, paling tidak di tahap kedua mereka mendapat kesempatan pertama sehingga tercipta ketenangan beraktivitas.

Satu hal jangan sampai dilupakan, indeks kegemaran membaca masyarakat menurut berbagai survei belum mencapai level tinggi. Biar bagaimana pun, penggiat literasi itu sumber daya pendukung program-program pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, memasyarakatkan buku, serta membantu membangkitkan motivasi masyarakat. Aktivitas membudayakan kegemaran membaca tetap berjalan sepanjang waktu, bahkan di masa pandemi. Proteksi terhadap ancaman Covid-19 sudah semestinya mereka dapatkan.*

Muhammad Mufti AM, Penggiat Literasi, Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul DIY, Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA