by

Pengadilan Tipikor Kupang Adakan Sidang Perdana Terdakwa Yohakim Yuvenalis

KOPI, Kupang – Sidang Perdana Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin, (26/4/2021). Sidang dipimpin Hakim Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua dan Ikrarniekha Elmawati, S.H., M.H., Drs. Gustaf Paiyan Meringan Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Andreas Benu, S.H., selaku Panitra Pengganti.

Selain terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, ST., terdakwa lain yakni Yohanes Juan Fernandes, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam juga digelar bersamaan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidair disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Yohakim Yuvenalis B. Siola didakwa atas perbuatannya selaku Konsultan Perencana PT. Muara Consult Perwakilan Kabupaten Flores Timur dalam pekerjaan perencanaan Pembangunan SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018. Perbuatan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, terdakwa Yohanes Juan Fernandes, ST., dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi dalam dakwaan Jaksa yang ditandatangani Fransman R. Tamba, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739.

“Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, dari perbuatannya selaku Konsultan Perencana diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 264.436.364,00,” urai Jaksa Penuntut Umun dalam Surat Dakwaannya.

Ahmad azis Ismail, S.H., dari Firma Hukum ABP selaku Kuasa Hukum Yohakim Yuvenalis B. Siola saat ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang Senin, (26/4/2021) membenarkan sidang terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola hari ini di Pengadilan Tipikor Kupang. “Kita sudah terima dakwaan, kami akan lakukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya,” jelas Azis.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 6 Mei 2021 dengan agenda mendengar Eksepsi dari Kuasa Hukum Yohakim Yuvenalis B. Siola.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA