by

Korlantas Polri Siapkan Posko Penyekatan Mudik Sebanyak 333 Titik

KOPI, Jakarta– Kakorlantas Polri Irjen Istiono telah menyiapkan 333 titik posko penyekatan, agar masyarakat tak melakukan mudik lebaran. Hal itu dikatakan Istiono dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membahas persiapan pengamanan larang mudik lebaran 2021.

Kakorlantas koordinasi, koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu kompak dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik.

“Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan larangan mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), ”kata Kakorlantas, Jumat (2/4/2021).

Kakorlantas telah menyiapkan 333 titik penyekatan yang populer di seluruh wilaya Indonesia. Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat tidak mudik lebaran 2021 sesuai keputusan pemerintah.

“Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. Sebanyak 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng, ”terangnya.

Ia menjelaskan, penyekatan dilakukan di jalur baik itu jalur tol maupun arteri dan sedang mempersiapkan aturan di lapangan.

“Yang kita antisipasi jalur tol dan di jalur arteri baik jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa tengah kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan, ”jelasnya.

Kakorlantas memaparkan larangan mudik oleh pemerintah dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang masih ada. Data gugus tugas Covid-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 selalu naik.

“Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya, ”tandasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA