by

Fauzi Amro Sesalkan Aksi Penganiayaan Perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang

KOPI, Jakarta – Kasus penganiayaan terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang yang terjadi pada tanggal 15 April lalu, mendapat perhatian parlemen di Senayan. Fauzi H Amro, Anggota Komisi XI DPR-RI, mengatakan prihatin dan menyesalkan terjadinya penganiayaan atas seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang yang dilakukan oleh seorang ayah pasien yang tidak puas dengan pelayanan layanan rumah sakit, yang terjadi pada Kamis lalu dan kemudian viral di media sosial.

“Sebagai Anggota DPR-RI yang kebetulan berasal dari dapil Sumatera Selatan 1, dimana Palembang masuk didalamnya, pertama saya prihatin apa yang dialami salah seorang perawat di Palembang. Kedua, sangat menyesalkan tindakan arogan yang berujung penganiyaan pada seorang perawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” kata Fauzi H Amro melalui keterangan persnya di Jakarta (17/4/2021).

Menurut politisi Partai Nasdem ini, seharusnya yang bersangkutan sebagai keluarga pasien bisa bersabar, terlebih di bulan suci Ramadhan. Masyarakat mesti menghargai tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam berbagai penanganan penyakit, termasuk menangani pasien yang terpapar Covid-19. Mereka adalah pahlawan kita di jaman pandemi.

“Kalau Anda mau dihargai, maka hargailah orang lain,” imbuh alumnus IPB ini.

Fauzi juga mengapresiasi langkah cepat pihak Kepolisian mengusut kasus tersebut serta menangkap pelakunya. “Alhamdulillah pelaku sudah diamankan petugas. Bravo pak polisi,” ujar alumnus HMI ini.

Ia berharap kasus penganiayaan kepada perawat tidak terulang di kemudian hari. “Pelakunya mesti dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum. Sehingga harapan kita kejadian serupa tidak terulang ke kemudian hari,” tandasnya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA