by

Diduga Mantan Kades Sadar Karya Selewengkan Honor Perangkat

KOPI, Musi Rawas – Kepala Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, HA diduga menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) 2020. Pasalnya, insentif perangkat desa, BPD, Kasi, Kaur, dan Kadus selama dua bulan tak kunjung dicairkan.

Salah satu perangkat Desa Sadar Karya yang enggan disebutkan namanya, mengatakan ia bersama perangkat desa lainnya belum menerima insentif selama dua bulan, yakni Juni dan Juli. Ia mengaku setiap perangkat desa seharusnya menerima insentif yang bervariasi sesusai juknis yang ada.

“Perangkat desa ada 14 orang. Kalau insentif Kaur dan Kasi masing-masing mendapatkan Rp2,25 juta. Itu bervariasi kalau Sekdes, BPD dan lainnya. Tapi, memang kami semua belum mendapatkan hak kami di bulan Juni dan Juli,” kata Dia, Minggu, (04/03/2021).

Sementara itu, salah satu angoota BPD Sadar Karya, berinisial S, membenarkan Kades Sadar Karya belum membayarkan uang insentif perangkat desa, BPD, Kaur, Kasi, dan Kadus selama dua bulan.

“Hingga saat ini hak kami belum dibayar. Termasuk insentif BPD kami belum menerima untuk bulan Juni dan Juli. Kami sebagai BPD ini hanya sebagai penonton saja, bahkan sebagai formalitas saja,” ujar S.

Salah satu mantan Kadus yang dulu pernah menjabat berinisial S, mengaku pada bulan Juni dan Juli tahun 2020 persoalan tersebut memang seperti itu adanya dan insentif Kadus belum ada kejelasan sampai sekarang.

“Insentif saya tepatnya di bulan Juni dan Juli tahun 2020, saat saya masih menjadi Kadus di salah satu dusun di Desa Sadar Karya, belum dibayarkan sampai saat ini, dan sampai saya purna menjadi Kadus,” ujar mantan Kadus.

Terpisah, mantan Kades Sadar Karya, mengatakan saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler dengan nomor 0853789xxxx pihaknya belum mengetahui hal tersebut, dan belum ada perangkat desa yang menghadap atau melapor ke saya.

“Siapa yang bilang?, Tolong mereka (perangkat desa) suruh menghadap saya, inikan urusan interen aku sama dia. Ya, siapa yang berbicara sama bapak, menghadap ke saya, kok malah berbicara ke pihak-pihak lain,” ujar mantan Kades Sadar Karya.

Mantan Kades Sadar Karya, terus menggali identitas nara sumber yang memberikan informasi kepada awak media, dan pada dasarnya awak media berhak melindungi identitas nara sumber tersebut, kecuali kepada penegak hukum yang lebih berhak mengetahui identitas  dari nara sumber tersebut.

“Tolong saya mau tau namanya (identitas nara sumber) nanti saya bayar pak, seharusnya pihak perangkat desa tersebut koordinasi ke saya jangan sampai keluar,” ungkapnya.

Ketika ditanyai mengenai nama-nama perangkat yang belum menerima insentif tersebut mantan Kepala Desa Sadar Karya mengatakan, “Seharusnya perangkat tersebut komunikasikan kepada saya, mungkin saya lupa, yang namanya manusia,” papar mantan Kades Sadar Karya. (Prima)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA