by

Bencana Siklon Seroja Hantam NTT, ISJN Galang Bantuan

KOPI, Kupang – Di tengah suka-cita Paskah yang sedang dirayakan umat Kristiani, Siklon Seroja mengamuk di NTT sejak Sabtu, 3 April 2021, kemarin. Angka fatalitas tertinggi terjadi di Pulau Adonara (Kabupaten Flores Timur) dan Pulau Ile Ape (Kabupaten Lembata). Siklon Seroja yang memporakporandakan rumah, perahu, dan harta benda warga merupakan bencana pertama jenis ini yang tercatat dan muncul mencapai daratan sejak Indonesia merdeka.

Merespon kondisi bencana di NTT itu, Indonesia Social Justice Networks (ISJN) langsung bergerak menggalang bantuan untuk menolong para korban. Penggalangan bantuan dilakukan, baik di internal anggota ISJN maupun di kalangan mitra ISJN dan masyarakat umum.

Sebagaimana informasi dari lapangan, efek Siklon Seroja terjadi secara merata di beberapa wilayah di NTT, baik di Pulau Timor, Sumba bagian Timur, Pulau Adonara, dan Pulau Ile Ape. Jembatan terpanjang di NTT, yang terletak di Kabupaten Malaka pun juga roboh dihantam banjir di Sungai Benanain. Listrik di Pulau Timor juga mengalami black out dalam dua hari terakhir ini, karena gangguan saluran listrik akibat pohon tumbang dan lainnya. Di Sumba Timur, rumah-rumah di kawasan Kambaniru terendam air.

Di Flores Timur, khususnya di Kota Waiwerang, Pulau Adonara, hingga kini angka pasti korban meninggal dan hilang masih terus berkembang. Tercatat 60 korban meninggal yang sudah ditemukan. Sedangkan angka yang hilang masih simpang siur. Sedikitnya 20 orang hingga angka ratusan mulai beredar di media sosial.

“Keluarga saya juga jadi korban,” kata Muhammad Korebima, salah satu anggota ISJN asal NTT. Febro, anggota ISJN lainnya yang berbasis di Kefa, Kabupaten TTU mengatakan bahwa pasokan listrik terganggu, jalanan Trans Timor masih mengalami longsor dan pohon tumbang di beberapa titik.

Di Kabupaten Malaka, kabupaten perbatasan dengan Timor Leste, puluhan desa terendam, dan pengungsian mandiri dilakukan oleh warga. Akses menuju Kabupaten Malaka terganggu akibat putusnya Jembatan Benanain.

Di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT, angka kematian juga bertambah akibat Siklon Seroja yang menumbangkan pohon, rumah dan lainnya. Yanny Rohi Riwu, salah seorang sobat Katolikana mengungkapkan tetangganya meninggal dan orangtuanya sekarat akibat rumah mereka tertimpa pohon mahoni. Angka pasti kerusakan belum diterima, tetapi kerusakan atap rumah, pohon dan tiang listrik yang tumbang terjadi merata di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Saat ini mata utama Siklon Seroja bergerak di Pulau Rote, dan Pulau Sabu.

Menurut perkiraan cuaca dari BMKG, hujan badai di NTT ini akan terus berlangsung hingga 5 April 2021 dan diperkirakan berakhir hingga Mei 2021. Sedangkan menurut pakar bencana Jonatan Lassa yang berbasis di Charles Darwin University (Darwin, Australia), mengatakan bencana siklon adalah bencana tahunan dan kita harus siap. Dengan kondisi sekarang hampir semua rumah yang ada di NTT tidak siap dengan kekuatan siklon, tingkat pertama sekali pun, seperti yang ditunjukkan lewat Siklon Seroja.

“Pemerintah melalui BNPB harus segera putuskan level bencana Siklon Seroja, sehingga model tanggap bencana yang amat luas ini bisa segera diambil,” kata Elcid, anggota ISJN yang tinggal di Kupang.

ISJN sendiri akan menggalang dana dan bantuan lain untuk membantu. “ISJN akan membuka donasi di NTT, dan kami menghimbau kita bersatu padu untuk membantu saudara kita. Untuk kelancaran penggalangan bantuan, ISJN bekerjasama dengan IRGSC membuka posko di Kantor IRGSC, Jl. R.W. Monginsidi II No.2B, Kupang, NTT,” ujar Julia Novrita, anggota presidium ISJN.

Posko Bencana ISJN akan dikomandoi oleh Saudari Viol (HP: 08113825878). Selain itu rekening donasi ISJN juga dibuka dengan menggunakan nomor rekening BNI 0410315765. a.n. Dominggus Elcid Li (JLN/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA