by

Antisipasi Kecelakaan, Polda Bali Bersama BPTD Wilayah Bali dan NTB Gelar Operasi ODOL

KOPI, Jembrana – Polda Bali bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB menggelar operasi Over Dimension dan Over Load, mulai 20 s.d 22 April 2021. Operasi dilaksanakan di Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik.

Dampak dari ketidakpatuhan angkutan truk terhadap ODOL akan berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalulintas/tabrakan di jalan yang mengakibatkan korban jiwa. Laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Over Load.

Sementara Over Dimension, berimbas waktu perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak dan polusi udara makin parah. Untuk Over Load akan mengakibatkan kerusakan jalan bergelombang, sehingga kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum di ruas jalan, terutama padan kontur jalan menanjak.

Kepada awak media, Arya Negara, selaku koordinator Satpel UPPBK Cekik mengatakan operasi ODOL dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas akibat Over Load dan Over Dimension. “Dalam oper tersebut berhasil menjaring 2 unit kendaraan truk dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Load,” jelas Arya.

Kendaraan Truk Over Dimension

Kendaraan tersebut melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta).

Lanjutnya, “Ini bagian dari sistem transportasi nasional lalulintas dan angkutan jalan yang harus dikembangkan potensi dan perannya. Untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, teknologi, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara,” papar Arya, Kamis (22/4/21).

Dua unit kendaraan yang berhasil terjaring antara lain: Nomor Polisi DK 8818 AK, milik PT BKS dan Nomor Polisi DK 9471 UN, milik PT. SBP. “Selanjutnya ke dua unit kendaraan tersebut ditilang dan ditahan sebagai barang bukti dengan SP21 bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap akan disidangkan di Pengadilan Negara sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Adapun muatan kendaraan tersebut dipindahkan ke kendaraan lain,” tandas Arya Negara. (AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA