KOPI, Jembrana – Polda Bali bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB menggelar operasi Over Dimension dan Over Load, mulai 20 s.d 22 April 2021. Operasi dilaksanakan di Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik.
Dampak dari ketidakpatuhan angkutan truk terhadap ODOL akan berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalulintas/tabrakan di jalan yang mengakibatkan korban jiwa. Laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Over Load.
Sementara Over Dimension, berimbas waktu perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak dan polusi udara makin parah. Untuk Over Load akan mengakibatkan kerusakan jalan bergelombang, sehingga kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum di ruas jalan, terutama padan kontur jalan menanjak.
Kepada awak media, Arya Negara, selaku koordinator Satpel UPPBK Cekik mengatakan operasi ODOL dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas akibat Over Load dan Over Dimension. “Dalam oper tersebut berhasil menjaring 2 unit kendaraan truk dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Load,” jelas Arya.
Kendaraan tersebut melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta).
Lanjutnya, “Ini bagian dari sistem transportasi nasional lalulintas dan angkutan jalan yang harus dikembangkan potensi dan perannya. Untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, teknologi, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara,” papar Arya, Kamis (22/4/21).
Dua unit kendaraan yang berhasil terjaring antara lain: Nomor Polisi DK 8818 AK, milik PT BKS dan Nomor Polisi DK 9471 UN, milik PT. SBP. “Selanjutnya ke dua unit kendaraan tersebut ditilang dan ditahan sebagai barang bukti dengan SP21 bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap akan disidangkan di Pengadilan Negara sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Adapun muatan kendaraan tersebut dipindahkan ke kendaraan lain,” tandas Arya Negara. (AM)
Editor: NJK
Comment