by

19 Mei, Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

-Nasional-2,261 views

KOPI, Jakarta – Artikel Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Indonesia kami dapatkan informasinya dari website yang membahas mengenai Sejarah Hari Besar Nasional Dan Internasional www.enkosa.com. Semoga bermanfaat!

19 Mei, Hari Korps Cacat Veteran Indonesia – Korps Cacat Veteran Indonesia (KCVRI) adalah organisasi yang dibentuk sebagai penghargaan pemerintah bagi para veteran penyandang disabilitas. Sayangnya, keberadaan mereka mulai kita lupakan. Padahal jika kita mengingat sejarah, tanpa jasa mereka, kita tidak akan bisa menikmati kemerdekaan. Mereka rela kehilangan sebagian tubuhnya dan menjadi cacat untuk membela bangsa dan negara kita.

Di Indonesia saat ini terdapat dua kategori veteran, yaitu Pejuang Kemerdekaan Veteran yang berjuang dalam perang kemerdekaan 1945-1949, dan Veteran Pembela Kemerdekaan yang berjuang pada masa Trikora dan Dwikora, serta yang ada di Timor Timur pada tahun 1975-1976. Presiden Soekarno pernah mengatakan bahwa bangsa yang hebat adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Pelayanan inilah yang paling diapresiasi agar kehidupan bangsa kita tetap prima.

Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

Mereka yang cacat anggota Korps Cacat Veteran akibat perjuangan diberi tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1994. Veteran adalah sebutan bagi mereka yang berpengalaman baik di bidang militer (tempur) maupun penegakan hukum (kepolisian).  Di Indonesia, istilah veteran merujuk pada warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi untuk melawan musuh. Tanggal 10 Agustus 1949 ditetapkan sebagai Hari Veteran Nasional

tanggal 19 Mei diperingati sebagai Hari Korps Cacat Veteran Indonesia atau KVCRI (Korps Cacat Veteran Republik Indonesia) sebagai wahana penghargaan pemerintah kepada para veteran difabel. Para serdadu tua tidak pernah mati, hanya saja mereka mungkin menjauhi pemuda Indonesia saat ini. Ada sedikit anomali yang dialami para prajurit tua, mereka mempertaruhkan nyawa untuk Indonesia selama puluhan tahun dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negaranya.

Namun, apa yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan apa yang telah mereka korbankan. Bahkan Hari Veteran Nasional diresmikan dengan sangat lambat, Hari Nasional baru diresmikan pada tahun 2014. Padahal liguin veteran telah diresmikan sejak 2 April 1957 oleh Presiden Soekarno. tapi para prajurit tua itu tidak pernah mengeluh tentang ini.

Bagaimana cara memperingati 19 Mei, Hari Korps Cacat Veteran Indonesia?

pemuda saat ini wajib berkomitmen untuk menjaga tujuan mereka. tidak ada perang senjata, tidak ada suara bom, peluru dll. Pemuda dan pejuang zaman sekarang hanya perlu menjaga nilai-nilai Pancasila, tidak melanggar undang-undang yang tidak bertentangan. tidak menggunakan narkoba, tidak ada korupsi dan kejahatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, apalagi sampai mengorbankan keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu wajib bagi kita semua warga negara yang kini hanya tinggal menikmati dan menjaga kemerdekaan Indonesia memperhatikan kehidupan para pendekar tua yang masih hidup hingga saat ini. jangan sampai mereka yang telah memperjuangkan bangsa dan negara tetap tidak menikmati kemerdekaan sejati di negaranya sendiri.

Kesejahteraan para serdadu tua perlu ditingkatkan walaupun mereka tidak sedikitpun mengeluh dan meminta perhatian lebih. Tidakkah kita sebagai penerus bangsa tidak berterimakasih kepada mereka atas apa yang telah meraka korbankan di masa lalu bahkan hingga saat ini. Buatlah masa tua mereka seindah dan senyaman mungkin.

Sebesar apapun bantuan yang kalian berikan terhadap mereka tidak akan mampu menggantikan perjuangan dan pengorbanannya. Gantikan masa muda mereka yang hilang dan penuh kesengsaraan karena melawan penjajah dengan masa tua yang penuh kebahagiaan.

Sekian artikel tentang 19 Mei Hari Korps Cacat Veteran Indonesia semoga dengan artikel ini kita dapat lebih menghargai dan mengingat perjuangan para pejuang kemerdekaan terutama para anggota Korps Cacar Veteran Indonesia.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA