by

Wujudkan Generasi Perempuan Hebat, AWPF Gelar Training Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bener Meriah

KOPI, Bener Meriah – Aceh Womens for Peace Foundation (AWPF) gelar ‘Training Alternatif Penyelesaian Sengketa’ bersama komunitas perempuan. Kegiatan diikuti 20 peserta dari kelompok Dedingin Cilala dan Peteri Pitu, acara berlangsung di Rembele, Bener Meriah, Senin (29/3/21).

Kedua kelompok tersebut di bawah dampingan AWPF wilayah Bener Meriah, Aceh. Training alternatif dilaksanakan guna mencegah sekaligus mengajak langsung para pendamping korban di daerah agar terlibat langsung saat ada kasus terjadi.

”Ini penting kita lakukan demi kemaslahatan kaum perempuan dalam menghadapi berbagai macam persoalan,” terang Direktur AWPF, Irma Sari, S.Hi., kepada awak media Pewarta.

Lebih lanjut, Irma Sari, S.Hi., menyampaikan bahwa konsep ini dirancang tim AWPF dengan sebaik-baiknya serta kita turun langsung ke lapangan membina kelompok perempuan agar peran perempuan ke depan diprioritaskan di berbagai sektor dan lini. Pasalnya, selama ini kita melihat masih banyak ketidakadilan yang melanda kaum perempuan baik itu dalam pengambilan keputusan, kepastian hukum dan bidang-bidang lainnya.

Berangkat dari hal tersebut, AWPF berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan yang keberpihakan pada kaum perempuan yang selama ini terbelenggu, dan kita juga berupaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan mulai tingkat atas ke tingkat paling bawah (Gampong).

“Cukup sudah kekerasan terhadap perempuan kita alami saat konflik dulu, jangan ada lagi kekerasan mulai saat ini sampai kapanpun. Mari sama-sama kita mewujudkan generasi perempuan yang cerdas bukan tertindas, generasi perempuan hebat bukan melarat, dan generasi perempuan yang maju, bukan sasaran pelaku,” tandas Irma. (Alja)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA