KOPI, Kalteng – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengecam atas tindakan oknum Aparatur Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, atas dugaan pemukulan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun berinisial YW.
Setelah menerima informasi tersebut, Rabu (3/3/21), Riduan, Ketua PPWI Pulang Pisau menegaskan, “Kami dari organisasi PPWI Pulpis mengecam dugaan tindakan pemukulan oleh oknum Aparatur Desa itu. Apabila nantinya memang terbukti, maka kami minta diberlakukan hukum positif kepada pelaku.”
Menurutnya, masa depan bangsa ini terletak pada anak-anak, maka setiap warga negara yang baik akan patuh pada aturan yaitu mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap generasi penerus bangsa itu.
“Anak-anak ini merupakan investasi bagi masa depan kemajuan bangsa. Jadi, jangan sampai diberlakukan secara tidak adil. Apalagi sampai dipukul atau dianiaya,” ujar Riduan yang merupakan salah seorang wartawan senior.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
“Di negara kita ini perlu perlindungan terhadap anak didasarkan atas tiga pemahaman. Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan,” terangnya.
Lanjutnya, negara melihat anak sebagai generasi penerus bangsa sehingga perlu dilindungi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa yang akan datang.
“Jadi, anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia. Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Kemudian, jaminan atas pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan anak oleh negara tampak dalam berbagai aturan perundangan yang ditetapkan. “Maka, sekali lagi kami dari PPWI Pulpis mengecam dan meminta seluruh pihak terkait, baik penegak hukum maupun dinas perlindungan anak Pulpis segera menindak oknum tersebut,” tegas Riduan.
Hal itu, agar dikemudian hari jangan sampai terulang lagi kasus serupa. “Bila perlu pecat langsung oknum aparatur dimaksud, rugi rakyat menggaji oknum sepeti itu,” tandas Riduan yang merupakan anak asuh dari Ketua PPWI Pusat Wilson Lalangke.
Terpisah Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., saat dihubungi Media ini via WhatsApp pribadinya, sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa teror terhadap anak dibawah umur. Lebih memprihatinkan lagi jika hal tersebut dilakukan oleh Pelayan masyarakat terhadap masyarakatnya sendiri.
“PPWI mendesak aparat setempat untuk mengusut tuntas masalah tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum Pemerintah Desa itu wajib diberhentikan dan dipidana sesuai aturan hukum yang ada, agar bisa menjadi contoh bagi Aparat Desa lainya. Jangan main hakim sendiri, negara kita ini negara Hukum,” pungkas Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012. (RD/MNN)
Editor: NJK
Comment