by

Uteb Suherman Selaku PPTK Bungkam, Ada Apakah dengan Pembangunan GOR Mini B Srikaton?

KOPI, Musi Rawas – Terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) B Srikaton kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan yang bangunannya diduga miring, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Uteb Suherman yang merupakan sekretaris umum KONI Kabupaten Musi Rawas, bungkam ketika di komfirmasi melalui pesan Aplikasi WhatsApp terkait bangunan tersebut.

Sebelumnya, pembagunan GOR Mini yang menelan anggaran sebesar 1 milyar rupiah tersebut menjadi perbincangan publik dan media.

Terlihat dari media online musirawas.com yang bersumber dari media mutiaraindotv.com menyebutkan pembagunan GOR mini tersebut, Pondasi, Balok, Kolom dan Sloof terlihat miring dan ukuran tiangnya pun Diduga terlihat berbeda dari Gambar Perencanaan dilapangan.

Utep Suherman
PPTK Kegiatan Pembangunan GOR Mini B Srikaton

Mengenai hal itu, wartawan pewarta-indonesia.com mengkonfirmasi kepada Uteb Suherman selaku PPTK dan Aidil selaku PPK dalam pengerjaan pembangunan GOR Mini tersebut, melalui via aplikasi WhatsAp, sampai berita naik belum ada keterangan, Selasa (30/3/2021).

Namun sayang bukannya mendapatkan hak jawab, Uteb Suherman selaku PPTK dalam pekerjaan tersebut malah bungkam atau tidak memberikan jawaban.

Lalu awak media mencoba menghubungi Aidil selaku PPK pekerjaan tersebut yang didapat hal yang sama, dan bahkan memblokir WhatsApp wartawan, seolah-olah engan memberikan keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pembangunan GOR Mini tersebut bersumber Dana APBD kabupaten Musi Rawas tahun anggaran (TA) 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp1.020.000.000,- satuan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang dikerjakan oleh CV. Rio Bersaudara. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA