by

TMMD Ke-110 Kodim 1617/Jembrana Fokus pada Sasaran Fisik dan Non Fisik

KOPI, Jembrana – Program Tentara Menunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 tahun 2021 yang digelar Kodim 1617/Jembrana fokus pada sasaran fisik dan sasaran non fisik. Salah satu kegiatan non fisik adalah memberikan penyuluhan kepada warga tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber adalah KBO Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jembrana, Iptu I KM Tri Atmajaya. Acara berlangsung di Balai Banjar Batuagung, Jembrana, Bali, Jumat (12/3/21).

Dalam sambutannya, Pasiter Kodim 1617/Jembrana, Kapten Inf I Nym Gede Andika, S.H., menyampaikan kegiatan TMMD yang dilaksanakan Kodim 1617/Jembrana merupakan program dari Pusat. Pelaksanaannya bekerjasama dan berkolaborasi antara TNI-POLRI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana.

“Untuk wilayah Bali pada Triwulan 1 tahun 2021 kegiatan dipusatkan di Banjar Sawe, Desa Batuagung, Jembrana-Bali,” ujar Pasiter Kodim 1617/Jembrana.

Pada kegiatan TMMD kali ini, para prajurit tinggal di tengah-tengah lingkungan masyarakat, sehingga memudahkan untuk berinteraksi dengan warga masyarakat. “Kami menitipkan prajurit kami di lingkungan rumah masyarakat, apabila ada dari prajurit kami yang berbuat salah mohon diingatkan dan ditegur oleh warga,” ujar Gede Andika.

Ia berharap kegiatan TMMD ke-110 di Banjar Sawe ini dapat berjalan aman dan lancar. “Semoga kegiatan TMMD berjalan lancar dan sesuai yang kita harapkan,” harap Gede
Andika.

Pelaksanaan TMMD ke-110 Kodim 1617 Jembrana dalam hal non fisik (Penyuluhan Bahaya NAFZA)

Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Jembrana, Iptu I KM Tri Atmajaya saat memberikan materi menjelaskan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan peredaran gelap Narkoba. Adapun jenis golongan narkoba dan bahaya NAFZA (Narkotika, Fsikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) yang sering disalahgunakan oleh masyarakat adalah heroin, morfin, ganja, ekstasi dan jenis lainnya.

“UU No.3 tahun 1997 tentang pengawasan, pengendalian minuman beralkohol, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja,” jelas Tri Atmajaya.

Lebih lanjut, Tri Atmajaya menerangkan tentang ketentuan Pidana dan Pelanggaran Hukum pada kasus Narkotika dan UU No. 35 tahun 2015 tentang Narkotika tercantum pada pasal 112 ayat 1 dan 2 yang isinya “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika diancam hukuman seumur hidup,” tandas Tri Atmajaya. (Pendim/S/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA