by

Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK?

KOPI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi fee proyek dan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2016-2017. Ketiganya adalah mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan; Asisten I Pemkab Lamsel, Hermansyah Hamidi; dan Kadis PUPR Lamsel, Syahroni.

Salah satu nama yang ikut terseret, namun hingga kini masih belum tersentuh KPK adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung, Ahmad Bastian [1]. Yang bersangkutan secara langsung terkait dengan penerima uang suap tahun 2016, Zainudin Hasan.

Berdasarkan data KPK, sang mantan bupati yang tidak lain adalah adik kandung mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, menerima dana suap sebesar Rp. 9,6 miliar dari Ahmad Bastian yang saat itu menjabat sebagai pengusaha. Atas kasus suap yang melibatkan Ahmad Bastian tersebut, Zainudin Hasan telah divonis dan saat ini tengah menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara sejak 2018 lalu [2].

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Ahmad Bastian pun telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebanyak dua kali [3]. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Atas kondisi yang terkesan tebang-pilih dalam pemberantasan koruptor itu, masyarakat Lampung mempertanyakan kredibilitas KPK [4].

“Lebih dari 2 tahun kasus ini bergulir, pengaduan masyarakat sudah tak ada henti-hentinya disampaikan ke KPK, DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Akan tetapi pengaduan terhadap dugaan korupsi suap Ahmad Bastian seperti dicuekin. Bahkan beberapa kali bagian penerima aduan di KPK menanyakan bukti lain yang memang hampir tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat pengadu,” papar Edi Suryadi selaku Sekretaris Jenderal LSM Team Operasi Penyelamatan Aset Negara (TOPAN RI) dalam keterangan resminya, Minggu (14/3/2021).

Edi mengatakan, Ahmad Bastian telah terang-terangan mengakui menyerahkan fee proyek sebesar Rp. 9,6 miliar kepada Zaenuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho [5]. Ini tertulis pada Putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk untuk terpidana Zainuddin Hasan [6]. Dalam putusan tersebut, Ahmad Bastian sebagai saksi atas Zainuddin Hasan mengakui bahwa ia telah menyetorkan dana ‘pelicin proyek’ infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel sejumlah Rp. 9,6 miliar untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Jadi menurut dokumen Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut di atas, nanti akan ketemu antara Syahroni dan Ahmad Bastian. Keduanya adalah penyetor fee proyek yang sangat besar dan sama-sama disetorkan kepada Agus Bhakti Nugroho sebagai orang kepercayaan bupati non aktif Zainuddin Hasan. Syahroni menyetorkan Rp 26.073.771.210 sedangkan Ahmad Bastian menyetorkan Rp. 9.600.000.000,” terang Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PPWI Lampung.

Selanjutnya, Edi mengaku sudah bersurat ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD-RI) atas kasus hukum yang menyeret nama Ahmad Bastian selaku Anggota DPD Dapil Lampung. “Sampai saat ini surat kami belum ada jawaban. Kami minta BK DPD-RI memberi teguran dan memproses yang bersangkutan dalam rangka penegakkan moralitas anggota Dewan,” tegas Edi Suryadi.

Sementara itu Wakil Ketua BK DPD-RI, Asep Hidayat, mengaku pihaknya belum menerima surat pelaporan yang dikirimkan LSM TOPAN-RI. “Biasanya ada surat masuk, nanti ada infonya terkait surat masuk tersebut,” katanya Asep.

Di tempat lain, saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan kasus dugaan suap Ahmad Bastian, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jika pelapor bisa melakukan pengaduan. “Sesuai mekanisme, silahkan pelapor bisa bertanya langsung kepada bagian pengaduan masyarakat,” jawab Ali Fikri singkat.

Pada kesempatan yang sama, media ini juga meminta tanggapan Wilson Lalengke, seorang tokoh wartawan nasional yang getol menyuarakan penolakannya atas pembiaran terduga koruptor bercokol di lembaga pemerintahan. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyatakan sangat menyayangkan sikap dan pola kerja KPK yang dinilainya mandul dalam penanganan kasus Ahmad Bastian ini.

“Sebenarnya saya sudah mulai jenuh yaa terkait kasus dugaan korupsi Ahmad Bastian itu. Tapi memang harus tetap disuarakan. Saya heran dengan sikap dan pola pikir para komisioner KPK itu. Berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK di beberapa daerah lainnya, oknum bupati yang disuap dan oknum penyuapnya sama-sama ditangkap KPK dan ditahan. Namun, untuk Ahamad Bastian tidak demikian, dia tetap dibiarkan di luar dan bahkan tiap hari leha-leha berkantor di Gedung Parlemen Senayan,” terang Lalengke, Minggu, 14 Maret 2021.

Saya bahkan sudah pernah mengatakan, lanjut lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Birmingham University, Inggris, ini, bahwa dengan membiarkan terduga koruptor itu di lembaga parlemen, kita rakyat Indonesia ini tidak lebih dari kumpulan orang bodoh yang mau saja dibodohi untuk membiayai hidupnya kriminal. “Bayangkan saja, dengan dia tetap menjabat sebagai anggota Dewan, artinya kita mengeluarkan uang APBN tidak kurang dari Rp. 1 miliar per tahun untuk membayar gaji dan berbagai tunjangan si anggota yang notabene terduga koruptor itu,” beber Lalengke dengan mimik menyesalkan.

Jadi, menurutnya, seharusnya KPK segera menghentikan aliran dana rakyat ke orang-orang seperti itu dengan cara menghentikannya dari kedudukannya sebagai pejabat negara. “KPK yang punya tanggung jawab atas mengalirnya secara sia-sia uang rakyat ke oknum pejabat negara terduga koruptor seperti Ahmad Bastian ini. Tangkap dan penjarakan yang bersangkutan, uang APBN terselamatkan, tidak lagi diberikan kepada oknum itu,” tegas Lalengke menutup percakapan. (Team Redaksi)

Referensi:

[1] Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor; https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

[2] Didakwa Terima Suap Rp 72 M, Adik Zulhas Terancam 20 Tahun Penjara; https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/17/12/2018/didakwa-terima-suap-rp-72-m-adik-zulhas-terancam-20-tahun-penjara/

[3] KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

[4] KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK; https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

[5] Agus BN Sebut Ahmad Bastian Layak Tersangka Karena Sangat Paham Setoran Proyek Lamsel; http://kabar3.com/amp/detail/9253/agus-bn-sebut-ahmad-bastian-layak-tersangka-karena-sangat-paham-setoran-proyek-lamsel

[6] PUTUSAN PN TANJUNG KARANG 43/PID.SUS-TPK/2018/PN TJK; https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/59850740bb073f8ff5893911e5281ea6.html

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA