by

Relaksasi Pajak Berdampak Pada Kenaikan Penjualan Mobil Daihatsu

-Otomotif-2,430 views

KOPI, Jakarta – PT Astra Daihatsu Motor merespon positif program relaksasi pajak yang diluncurkan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini. Program relaksasi yang bertujuan untuk menyiasati kesulitan ekonomi masyarakat itu ternyata membawa dampak bagi peningkatan penjualan mobil nasional.

Sejak diimplementasikan program Pemerintah tersebut hingga saat ini, pada periode 01 hingga 17 Maret 2021, pemesanan kendaraan Daihatsu mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat dibandingkan bulan Februari 2021. Terdapat 4 model Daihatsu yang menikmati program relaksasi dalam bentuk insentif pajak ini, yaitu Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max Mini Bus.

Tercatat, hingga 17 Maret 2021, permintaan mobil Daihatsu mengalami peningkatan, khususnya ke 4 model naik secara signifikan hingga lebih dari 2 kali lipat atau rata-rata mencapai 233% sejak diimplementasikan. Adapun, persentase kenaikan permintaan per modelnya adalah Xenia sebesar 220%, Terios 253%, Luxio 197%, dan Gran Max Mini Bus 194%.

Market share Daihatsu mengalami kenaikan menjadi 17,9% pada Februari 2021, dikarenakan penurunan penjualan ritel Daihatsu masih lebih baik dibandingkan penurunan pasar. Selain itu, penurunan penjualan otomotif pada Februari 2021 juga disebabkan karena pasar masih menunggu (wait and see) perkembangan terkait kebijakan program relaksasi ini.

“Daihatsu bersyukur dapat mengawali penjualan Februari 2021 dengan baik, disertai market share 17,9%. Daihatsu juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah dalam memberikan insentif berupa relaksasi pajak dan memberikan dampak positif bagi pasar otomotif. Kami yakin, dengan adanya dukungan ini, pasar otomotif tahun ini akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Hendrayadi Lastiyoso, Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (Al DSO).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA