by

Razman Nasution Kesal, Berkas Laporan Harus Dilengkapi Berdasarkan SOP yang Tidak Jelas

KOPI, Jakarta – Razman Nasution, SH yang merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum KLB Demokrat, sangat kesal karena harus melengkapi berkas laporannya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tidak jelas. Hal tersebut diungkapkannya kepada media, Sabtu, 13/03/2021 di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Razman ditemui awak media setelah melaporkan Andi Mallarangeng yang merupakan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat AHY. Andi Mallarangeng dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala Staf Presiden (KSP) sekaligus Ketum KLB Demokrat, Moeldoko.

Razman Arif Nasution mengatakan, ia sempat adu pendapat dengan seorang perwira polisi terkait SOP pelaporan UU ITE. Namun, di tengah perdebatan itu, Razman mengatakan perwira polisi tersebut justru pergi meninggalkannya.

“Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khoirudin (perwira polisi itu) malah keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan. Cabut dia,” kata Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Razman sangat kecewa dengan pelayanan seperti itu. Ia meminta Kapolri Jenderal Sigit Prabowo mencopot perwira polisi tersebut. “Begitu pelayanan? Copot itu, mempermalukan,” ujarnya dengan mimik muka marah.

Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya.

Razman mengatakan bahwa laporannya tidak ditolak oleh polisi, hanya harus melengkapi sesuai dengan UU ITE yang sudah dikeluarkan oleh Kapolri. “Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi dilengkapi. Gitu loh,” tuturnya.

“Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng di flashdisk) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor),” kata Razman.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terhadap laporan dari KLB Demokrat Deli Serdang ini.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA