by

Polres Gayo Lues Amankan Tersangka Jual-Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

KOPI, Gayo Lues – Polres Gayo Lues ungkap kasus jual-beli bagian tubuh satwa liar dilindungi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKP Carlie Syahputra Bustamam saat Konferensi Pers, Rabu (3/3/21), di Markas Polres Gayo Lues.

AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual-beli bagian tubuh satwa liar dilindung. Polisi mengamankan dua tersangka yaitu Sua alias Sardin (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca, dan Sud alias Onot (36), warga Kecamatan Pining.

“Keduanya ditangkap terpisah, yakni di salah satu Hotel di Kecamatan Blangkeujeren, serta di Kecamatan Pining,” ujar Kapolres Gayo Lues yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah dan perwakilan BKSDA Aceh, Ali Sadikin.

Lanjut Kapolres, usai menerima informasi terkait transaksi jual-beli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, Unit Resmob, Sat Reskrim Polres Gayo Lues dan Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Tiba di Hotel, Tim langsung menangkap tersangka Sua alias Sardin dan mengamankan sejumlah barang bukti (bb) berupa 8 buah kuku beruang madu, 11 tulang gigi geraham beruang madu, 4 buah taring beruang madu dan sebuah tanduk kijang.

“Selain itu Tim juga mengamankan 4 tanduk kambing hutan, tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu dan satu unit hp ,” ujar Carlie.

Tersangka Sua alias Sardin mengaku bagian tubuh satwa liar dilindungi tersebut diperoleh dari tersangka Sud alias Onot. Dari hasil pengembangan perkara, Tim gabungan menyusun skenario agar dapat bertemu dengan tersangka Sud alias Onot agar datang ke lokasi yang telah ditentukan.

“Sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka Sud alias Onot dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 taring beruang madu, 70 kuku beruang madu, selembar kulit harimau berukuran 5,5 x 3 cm serta setumpuk kotoran harimau, motor dan hp dan lainnya,” papar Carlie.

“Kepada Petugas, Sud alias Onot mengaku kerap melakukan perburuan satwa liar dengan teknik jerat,” kata mantan Kabag Ops Polresta Banda Aceh ini.

Pengembangan kasus selanjutnya, Tim menuju ke rumah Sud, hingga akhirnya Petugas juga mengamankan bb lain berupa 31 helai bulu burung Kuau Raja dan sebuah gulungan tali yang digunakan tersangka untuk menjerat buruan.

“Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Gayo Lues beserta bb, dan akan dijerat Pasal 40 ayat 2 dan 4 UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres. (Her/Smd)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA