by

PERWAST Desak Propam Polda Banten Periksa Kapolsek Cipocok Jaya Terkait Pernyataan Kerumunan SPN

KOPI, SERANG– Terkait kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Nikomas yang berpotensi menjadi kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18/3/ 2021 lalu Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto menyayangkan penyataan tersebut yang  tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Kok bisa menyatakan sudah mematuhi Protokol Kesehatan, lah wong kita berada di lokasi dan konfirmasi langsung kepada pihak SPN bahwa pesertanya ada 40 orang bukan 25 orang. Semalam kita juga sudah diskusi dengan pihak Polres Serang Kota dan pihak SPN yang difasilitasi oleh Intelkam Polres Serang Kota, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian baik Polsek Cipocok Jaya maupun Polres Serang Kota, dan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan ramai-ramai,” katanya.

Angga mendesak kepada pihak Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya lantaran pernyataannya keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Kami meminta kepada Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya terkait penyataannya soal kerumunan Serikat Pekerja. Ini harus diluruskan. Justru kami (wartawan-red) diintimidasi saat melakukan peliputan di Saung Edi,” pungkas Angga.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di Kota Serang sudah dilakukan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun PPKM bukan berarti pelarangan kegiatan, hanya dibatasi dan diperketat Protokol Kesehatannya.

“PPKM itu hanya pembatasan kegiatan, kapasitasnya berapa orang, kita batasi 50%. Kalau kapasitasnya 100 orang, ya berarti hanya 50 orang,” ungkapnya.

Terkait kegiatan kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi, Kusna Ramdani menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada tembusan pemberitahuan ke Satpol PP selaku penegak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kalau rekomendasi atau tembusan acara ramai-ramai ke Satgas Covid-19 Kota Serang tidak ada,” tegasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA