by

Penasehat Hukum HRS Dihalangi Kepolisian Masuk Pengadilan, Sukisari, SH: Profesi Advokat Terganggu dalam Menjalankan Tugasnya

KOPI, Jakarta– Praktisi Hukum Sukisari, SH, Advokat/Penasehat hukum yang vokal dari Kantor Hukum Sukisari & Partners menanggapi atas beredarnya video dan pemberitaan media televisi   dan online, bahwa telah  terjadi penghadangan terhadap Penasehat Hukum/Advocat yang akan mendampingi HRS  oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 /3 /21 dan HRS tidak bersedia disidang secara online.

Sukisari, SH sangat menyayangkan sikap dari Kepolisian dengan adanya penghadangan terhadap Penasehat Hukum/Advocat yang akan mendampingi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena sangat mengganggu tugas Penasehat Hukum/Advokat dalam memberikan jasa hukum dan melecehkan profesi seorang Advocat .

Bahwa Advokat sebagai pemberi jasa hukum adalah salah satu badan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman.

Bahwa pegadilan tidak mungkin berjalan tanpa jasa hukum dari Advokat/Penasehat Hukum

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman sudah disebutkan peran pemberian jasa hukum dalam peradilan. Bahwa pada pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, berbunyi:

“(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.

(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelidikan dan penyidikan;

b. penuntutan;

c. pelaksanaan putusan;

d. pemberian jasa hukum; dan

e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”

Bahwa menurut Pasal 38 Ayat (2) huruf d. Pemberian Jasa Hukum dan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, untuk pemberian jasa hukum salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa bunyi Pasal 1 Angka 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat :

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Bahwa Pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan : “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Maka, sebagai Penasehat Hukum/Advokat yang telah diberikan kuasa oleh klien dalam dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan jasa hukum, tidak boleh dihalangi oleh siapapun, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan juga diakui dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara jelas menyebutkan peran Pemberian Jasa hukum dalam Peradilan.

Bahwa Pasal 54 KUHAP berbunyi :

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Bahwa Pasal 55 KUHAP berbunyi :

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Pemberian kuasa juga diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 ” Tentang Surat Kuasa Khusus ( Sema 6 /.1994 ) Menyatakan bahwa:

“Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:

dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.

“Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.”

Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH, MH pada acara pembukaan diskusi dan silaturahmi Advokat Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 11 Desember 2019 di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat, pernah menyampaikan sambutan yang berjudul : “Advocat dalam menjalankan tugas berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan ‘kode etik’ https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3913/dr-sunarto-advokat-dalam-menjalankan-tugas-berada-dibawah-perlindungan-hukum-undang-undang-dan-kode-etik)

Dr. Sunarto, SH, MH  menyampaikan bahwa : “Dalam sistem peradilan di Indonesia, salah satu upaya menjunjung tinggi kebebasan kekuasaan kehakiman dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar adalah diperlukannya eksistensi profesi advokat. Eksistensi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia diperlukan demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.”

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan oleh karena advokat merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile), maka dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum di pengadilan, advokat sejajar dengan jaksa dan hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik. Dalam melaksanakan tugasnya, advokat bersama-sama penegak hukum lainnya, dituntut bertugas secara professional, yaitu memiliki pengetahuan (hard competency), keahlian (experience) dan integritas (soft competency).

Menurut Sukisari, SH  isi sambutan Dr. Sunarto, SH, MH masih sangat relevan dan dalam kasus Penasehat Hukum/Advokat dihadang oleh pihak kepolisian, profesi Advocat terganggu dalam menjalankan tugas pedampingan kepada klien, sangat tidak tepat, terlepas dari materi perkara dan urusan politik.

Karena yang dipersoalkan adalah hukum formil atau hukum acara prosedur dalam mendampingi klien sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman,  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, surat edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 ” Tentang Surat Kuasa Khusus ( Sema 6 /.1994 ) dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalam kasus Penasehat Hukum/Advokat dihadang oleh pihak kepolisian, Profesi Advokat terganggu dalam menjalankan tugas pendampingan kepada Klien, tidak bisa ditolelir.

Bahwa menurut pasal pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berbunyi :

“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Maka Kepolisian dalam menjalankan tugas, dan menegakkan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum itu sendiri.

Bahwa pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi :

“(1)Dalammenerapkantugaspelayanandanperlindunganterhadapwarga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan:

a.asas legalitas;

b.asas nesesitas; dan

c.asas proporsionalitas.

(2)Asas legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional.

(3)Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.

(4)Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

merupakan tindakan petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.

(5)Setiap penerapan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4) harus dipertanggungjawabkan.” 

Bahwa, petugas kepolisian harus menjunjung tinggi hukum dan sesuai dengan asas legalitas, tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional, sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa dalam makalah Kapolri berjudul ‘Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan’, maka perlu adanya sosialisasi kepada jajaran kepolisian, agar sejalan dengan konsep Kapolri mewujudkan PRESISI.

SIDANG SECARA ONLINE

Menurut Sukisari dalam Pasal 64 KUHAP, berbunyi : “Terdakwa berhak untuk diadili disidang Pengadilan yang terbuka untuk umum.” Bahwa dalam Pasal 152 Ayat (2), Hakim dalam menetapkan hari siding, memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. Demikian juga menurut Pasal 154 Ayat (1) KUHAP bahwa Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. Dalam KUHAP tidak dikenal namanya sidang Online.

Bahwa apa yang dipermasalahkan adalah Hukum Acara Formil, atau Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum yang harus ditaati sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, bukan membahas materi perkara atau Hukum Acara Materil

Bahwa salah satu asas dalam penjelasan atas undang-undang Republik 3 mNOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, angka 3 huruf  h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

Bahwa Menurut Pasal 3 KUHAP yang berbunyi :

Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

Bahwa apabila terdakwa tidak dihadirkan dalam pengadilan Ketika memeriksa perkara pidana, maka melanggar asas yang diatur dalam KUHAP dan prosedur hukum acara pidana dalam KUHAP. Bahwa apabila peradilan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan cara yang diatur dalam KUHAP, maka peradilannya tidak sah.

“Maka semua insan hukum, pejuang dan aktivis Hak Asasi Manusia, khususnya Advokat harus bersuara memperjuangkan tegaknya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, serta pelaksaan proses persidangan dan fungsi serta peranan Penasehat Hukum/Advokat sesuai dengan KUHAP,” tutup Sukisari, SH( Red )

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA