by

Pantja Tunggal Kebiri Hukum dan Disnaker Kota Semarang

KOPI, Semarang– Kasus pemutusan kerja sepihak PT. Pantja Tunggal terhadap karyawannya beberapa waktu lalu yang terkesan melawan hukum, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang hanya bisa mengatakan bahwa sebagai  mediator Disnaker akan selalu bertindak adil.

Karena sesuai Undang-  undang  No. 13 Tahun 2013 pasal 151, sebelum melakukan PHK perusahaan harusnya merundingkan dengan karyawan dahulu, tetapi dalam kenyataannya pihak  perusahaan tidak menggubris Undang- undang tersebut.

“Pihak perusahaan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja seharusnya berunding dulu dengan karyawannya, sesuai Undang- undang No. 13 Tahun 2013,” ujar Sudiono selaku mediator saat ditemui di Kantor Disnaker Semarang pada Senin, 15/3/2021.

“Aturannya ada dalam surat anjuran saya, yang jelas itu sesuai Undang- undang No. 13 Tahun 2013 mengenai pesangon satu kali pesangon, pasal 156 ayat 2 (dua) yang saya anjurkan ke perusahaan untuk membayar.  Kalau di sini, PT. Pantja Tunggal kan tutup, pada saat penutupan saya kesana untuk pengecekan penutupan perusahaan, karena disana saat itu ada mogok kerja sehingga tanggal 4 ditutup karena alasan covid,” katanya.

Mediasi dengan karyawan sudah dilakukan yang di wakili KSPN dengan perusahaan. “Sudah ada upaya beberapakali hanya saja tidak menemui kesepakatan mengenai nilai pesangon sampai sekarang, karena belum ada laporan dari perusahaan ke saya,” tandasnya.

Dikarenakan waktu itu ada permasalahan dari perusahaan menawarkan 40% untuk THR dan pekerja tidak bersedia sehingga timbul demo, disaat mediasi di sini ternyata perusahaan mengajukan beberapa alasan karena perusahaan sudah mengalami kerugian selama kurun waktu tiga tahun ini dari tahun 2018.  “Setelah melihat dan saya tunjukan untuk penutupan perusahaan itu begini untuk pesangonnya dan mereka sudah tahu tidak perlu dijelaskan. Sudah memanggil baik dari perusahaan dan karyawan untuk mediasi karena Dinas tidak boleh berpihak.

“Justru saya itu mengusulkan supaya pekerja itu bisa bekerja lagi, kita semaksimal mungkin menghindari Pemutusan Hubungan Kerja, namun ini sudah terjadi pemutusan hubungan kerja menjadikan sebab akibat, jadi kalau Dinas sampai sekarang tidak pernah meminta  pekerja itu untuk di-PHK, “lanjutnya.

Saat saya mengadakan kunjungan ke pabrik, Sudiono mengatakan setelah terjadi penutupan dan kebetulan dijaga oleh aparat polisi yang sangat banyak dan saya tanyakan ke polisi apakah ini boleh tanpa prokes dengan banyaknya kerumunan sedang kan situasi covid lagi gawat- gawatnya makanya saya tidak terlalu lama sidak di sana.

“Makanya Pemerintah (Disnaker Kota Semarang) menganjurkan kalau memang itu terpaksa harus di-PHK, pesangonnya harus sesuai dengan aturan karena anjurannya sudah ada dan dari anjuran kita tidak punya kewenangan untuk memaksakan karena yang bisa memaksakan itu Pengadilan, kalau kita hanya bisa menganjurkan, apabila memang perusahaan tidak bisa/ tidak mau mencabut PHK-nya itu kitakan juga tidak bisa memaksa, jadi tolong dikasih pesangon ke karyawan dalam anjuran saya (Disnaker-red) seperti itu.  Dalam memberikan pesangon, perusahaan harus memberikannya sesuai dengan ketentuan Undang- undang No. 13 Tahun 2013,” harapnya. (vio tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA