by

Memperkuat Literasi Kebencanaan

Oleh: Muhammad Mufti AM

KOPI, Yogyakarta – Indonesia boleh dikatakan sebagai negeri rawan bencana. Hal ini didasarkan pada posisi geografisnya yang terletak di antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara geologis, Indonesia berada di jalur pertemuan tiga lempeng tektonik dunia (Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik) di samping memiliki banyak gunung berapi aktif. Bencana dapat disebabkan oleh faktor alam, non alam, serta faktor manusia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam update terbaru 9 Maret 2021 menyebut ada  763 kejadian bencana di Indonesia sepanjang Januari sampai Maret. Apabila dirinci terdapat 337 kejadian banjir, tanah longsor 144, puting beliung 186. Selanjutnya gempa bumi 13 kejadian, kebakaran hutan ada 70, gelombang pasang dan abrasi 12, dan 1 bencana kekeringan.

Bencana alam selalu menyisakan keprihatinan bersama. Ada yang tidak berdampak serius, ada pula yang dampaknya menimbulkan kerugian harta, benda, bahkan korban jiwa,  contohnya gempa di Sulawesi Barat. Menurut data posko transisi darurat per 1 Maret 2021, di Kabupaten Mamuju masih 17.282 jiwa atau 4.521 kepala keluarga di pengungsian. Sementara di Kabupaten Majene, warga mengungsi sebanyak 3.142 jiwa atau 742 kepala keluarga (Tribun Timur, 3/3/2021).

Masyarakat sebetulnya tak cuma butuh bantuan dana, logistik, fisik, atau non fisik. Penguatan literasi masyarakat tentang kebencanaan juga diperlukan. Tujuannya agar mereka siap mengantisipasi, menanggulangi, hingga recovery sehingga mampu segera bangkit ketika bencana terjadi. Tentu saja negara wajib hadir memberi dukungan bersama pihak lainnya.

Literasi kebencanaan sekarang menjadi suatu hal yang penting diketahui sekaligus mampu diterapkan oleh masyarakat. Literasi kebencanaan akan membantu warga masyarakat sendiri, lembaga swadaya, serta pemerintah guna mengurangi resiko bencana. Kapasitas masyarakat ditingkatkan, terutama mereka yang tinggal di lokasi rawan bencana.

Di samping literasi kebencanaan secara umum, masyarakat pun punya hak mengakses informasi dana penanggulangan bencana kepada instansi terkait di wilayahnya. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 26 menjamin hak akses itu.  Ini menjadi bagian dari literasi kebencanaan.

Literasi kebencanaan erat kaitannya dengan informasi. Pesan-pesan yang disampaikan kepada masyarakat mengandung kesamaan sifat. Intinya masyarakat mengerti bagaimana memitigasi bencana, membangun kewaspadaan dan kesiapsiagaan, kemudian tanggap terhadap pemulihan dalam berbagai aspeknya apabila bencana benar-benar terjadi.

Instansi berkompeten dalam hal ini dapat ambil bagian dengan membangun referensi. Bentuknya adalah menerbitkan semacam pedoman, brosur, leaflet, booklet, dan produk sejenis guna menyebarluaskan informasi kebencanaan. Setiap informasi pastilah bermanfaat. Pengalaman di Yogyakarta, Palang Merah Indonesia (PMI) bersama lembaga mitra menerbitkan buku Pedoman Membuat Rumah Tahan Gempa bercermin pada peristiwa gempa bumi 2006 silam.

Setiap instansi kiranya memiliki bahan/materi dasar informasi sejalan tugas pokok dan fungsinya. Sebagai gambaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyampaikan mitigasi bencana menyangkut upaya-upaya pengurangan resiko serta penyelamatan diri saat kejadian bencana berlangsung. Apakah itu gempa bumi, banjir, kebakaran, tanah longsor, dan sebagainya.

Dinas Kesehatan merangkum materi kesehatan, memelihara dan meningkatkan kesehatan saat bencana dan pasca bencana (literasi kesehatan). Kesehatan personal, tempat tinggal, lingkungan sekitar, dan aspek kesehatan lainnya. Kedua instansi besar tersebut memang biasa menerbitkan informasi-informasi yang kemudian diedarkan kepada masyarakat. 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyusun materi berupa akses ke sumber informasi terpercaya serta sumber bacaan lainnya (literasi informasi). Dengan mengakses sumber informasi, masyarakat akan mengetahui dan mengerti bencana jenis apa yang berpotensi terjadi di wilayahnya. Ia juga akan tahu bagaimana caranya mengelola informasi kebencanaan. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya literasi perlu dibangun, dibentuk, dan ditingkatkan.

Menyelamatkan arsip keluarga tergolong vital. Jika arsip rusak atau hilang, tentu ada upaya-upaya penyelamatan dan pelestarian dokumennya (literasi kearsipan). Masyarakat masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya arsip. Arsip merupakan dokumen bersejarah yang menunjukkan peristiwa. Arsip sebagai bukti aktivitas kegiatan perorangan, kelompok, maupun kelembagaan.

Negara bertanggung jawab atas perlindungan dan penyelamatan arsip untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. Jaminan telah dinyatakan dalam Pasal 34  UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, tanggung jawab pemerintah soal penanggulangan bencana terkait kearsipan tercantum di Pasal 6 huruf (g) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Setidaknya langkah antisipasi dilakukan karena bencana dapat terjadi tanpa diduga. Sebagaimana diketahui bahwa siklus umum bencana ada tiga yakni: sebelum bencana datang, saat bencana terjadi, dan sesudah bencana berlangsung. Pustakawan dan arsiparis adalah personil paling relevan menyampaikan literasi informasi dan literasi kearsipan.

Begitu pula mengenai penyusunan informasi tentang keamanan sekaligus pengamanan di lokasi bencana menjadi porsi TNI-Polri. Mengenai pemberdayaan masyarakat, solusi alternatif pembelajaran darurat, sampai pengaturan tata ruang dan lingkungan melibatkan instansi bersangkutan di wilayah masing-masing. Tidak menutup kemungkinan organisasi, lembaga, bahkan sektor swasta berpartisipasi memberikan pencerahan serta pemahaman berdasarkan potensi keunikan informasi yang dimiliki.

Alangkah baiknya kalau semua lembaga aktif berkolaborasi menyatukan informasi dalam satu penerbitan bersama menjadi sebuah informasi utuh. Isinya bisa diimplementasikan melalui aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan, pemerintahan, desa, kelompok masyarakat, komunitas, hingga aktivis penggiat literasi.

Kolaborasi semacam itu seringkali tidak terpikirkan, termasuk memfasilitasi keterampilan masyarakat supaya mereka tetap berdaya. Semua tergantung kebijakan internal lembaga. Apakah turut berkontribusi dengan cara sama ataukah cara lainnya.

Upaya menggugah empati dan kepedulian sosial penting dilakukan. Masyarakat membutuhkan tempat berlindung serta rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapat bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Literasi kebencanaan tidak terlepas dari adanya rasa peduli. Siapa pun pasti memiliki keunikan dalam mengungkapkan empati dan kepedulian sosial. Adanya kesadaran diri memicu keinginan untuk membantu. Kondisi demikian menyebabkan fokus perhatian tertuju kepada orang lain (extra centered).

Menurut Daniel Goleman (penulis buku best seller kecerdasan emosi), empati dan kepedulian sosial dibangun berlandaskan lima hal. Pertama, sanggup menangkap perasaan dan pikiran orang lain (understanding others). Kedua, memberikan pelayanan yang dibutuhkan, bukan mengambil apalagi memanipulasi (service orientation). Ketiga, berkontribusi dengan masukan positif atau membangun (developing others). Keempat, mengambil manfaat dari perbedaan, bukan memicu konflik dari perbedaan (leveraging diversity). Kelima, memahami aturan main tertulis atau tidak tertulis dalam hubungan dengan orang lain (political awareness).

Penerapannya bermacam-macam, tetapi bermuara pada kebutuhan orang. Salah satunya penyebaran informasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat. Langkah tersebut merupakan wujud empati dan kepedulian dari aspek literasi kebencanaan. Informasi diedarkan bekerja sama dengan pihak berkompeten. Masyarakat perlu penguatan literasi kebencanaan.

Sebagai penutup, petikan syair lagu Ebiet G. Ade “Anugerah dan bencana adalah kehendakNya. Kita mesti tabah menjalani,” selalu mengungkit ingatan ketika negeri ini ditimpa bencana. Di bait lain, Ebiet mengajak berpikir positif. Bencana tidak selalu dimaknai sebagai hukuman. Bencana bisa jadi sebuah isyarat agar kita lebih banyak berbenah menyangkut berbagai aspek kehidupan, termasuk memperkuat literasi kebencanaan.*

Muhammad Mufti AM, Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul DIY, Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA