by

HIMSHI Segera Gelar Munas dan Seminar Hukum Nasional Secara Virtual

KOPI, Jakarta – Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia (HIMSHI) akan segera menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dan Seminar Hukum Nasional pada tahun 2021 secara virtual. Seminar tersebut akan mengangkat tema “Konsep dan Aktualisasi Negara Hukum Indonesia”.

Agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam seminar tersebut, HIMSHI berusaha menghadirkan Ketua Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) atau Menkopolhukam RI sebagai keynote speaker pada seminar tersebut.

HIMSHI telah dirintis sejak tahun 2010 di Yogyakarta yang dipelopori oleh perwakilan para Sarjana Hukum Indonesia antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, NTT, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Yogyakarta dan beberapa daerah lain di Indonesia. Pasca terbentuk HIMSHI tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan press release yang dikeluarkan Tim Persiapan Munas, Kamis (4/3/21). “Kemudian pada 2021, atas inisiatif dan komunikasi informal para perintis awal tahun 2010, HIMSHI diwacanakan akan diaktifkan kembali.”

Menurut Tim HIMSHI, “Karena situasi Pandemi Covid-19 maka rencana Munas HIMSHI dan Seminar Hukum Nasional akan digelar secara virtual.”

Selanjutnya, Tim HIMSHI pun menjelaskan tujuan pendirian HIMSHI antara lain mengambil bagian dan memfokuskan diri pada dinamika dan perkembangan hukum nasional, mempromosikan kesadaran akan hukum, menanamkan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab sosial bagi para Sarjana Hukum Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, HIMSHI berupaya memajukan dan mengembangkan pemahaman serta penghargaan terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku, menjadikan anggotanya Sarjana Hukum yang berwawasan nasional dan internasional.

Selain itu, HIMSHI merupakan sarana untuk mempererat rasa persaudaraan antara para Sarjana Hukum Indonesia yang menjadi anggota HIMSHI dan sebagai sarana pertukaran informasi serta pengetahuan mengenai isu-isu terkait dinamika hukum nasional yang berkembang.

Indonesia adalah Negara hukum, oleh karena itu Indonesia tidak terlepas dari politik hukum sebagai penentu arah kebijakan hukum dalam rangka melakukan pembaruan hukum nasional menuju pada hukum yang dicita-citakan. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA