KOPI, Surakarta – Operasi Gabungan Yustisi Penertiban ‘Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat’ (PPKM) Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, kembali digelar, Rabu (3/3/21), di Jalan Veteran dan Jalan Yos Sudarso. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi warga masyarakat yang beraktivitas di seputaran jalan tersebut.
Dalam razia gabungan ini, petugas mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaksanakan aturan Prokes. Adapun bagi pelanggar, langsung didata dan diberi sanksi, sehingga ke depannya tidak melanggar hal yang sama dan melaksanakan aturan sesuai edaran dari Pemkot Surakarta.
Operasi yustisi digelar oleh Babinsa Koramil 03/Serengan- Kodim 0735/Surakarta, Serka A Rumbawa, Polsek dan Linmas Kecamatan Serengan. Jumlah kekuatan personel yang hadir yaitu 2 personil TNI, 5 personil Polri, dan 5 Personil dari Linmas.
Kepada awak media, Wakapolsek Serengan, AKP Didik Noertjahjo menyampaikan, “Tidak bosan-bosannya TNI-Polri, dan Linmas Serengan sebagai Aparatur Penegak Disiplin Prokes, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, untuk membantu Pemerintah Kota Surakarta dalam usaha memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.”
“Penerapan Prokes tersebut dengan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan,” tandas Didik. (Her)
Editor: NJK
Comment