by

Flores Timur Dapat Bantuan 115 Unit Rumah Layak Huni, TFL Gempur Indentifikasi Calon Penerima

-Berita-1,853 views

KOPI, FLORES TIMUR – Pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menyalurkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) kepada warga yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Flores Timur Eduardus J. Fernandez, dikonfirmasi media ini, Kamis (4/3/2021) mengatakan pada tahun 2021 Kabupaten Flores Timur mendapat 115 unit rumah, tersebar di tiga desa yaitu Desa Boru, Desa Boru Kedang, dan Desa Lewohala. Dana bantuan tersebut bersumber dari APBN Tahun 2021.

“Kali ini hanya tiga desa yaitu, Desa Boru mendapat kuota 50 unit, Desa Boru Kedang 45 unit dan Desa Lewohala 20 unit. Sesuai ketentuan, setiap sasaran penerima mendapat dana stimulun Rp 20 juta,” terang Eduardus.

Menepis polimik di tengah masyarakat terkait nama calon penerima sesuai data By Name By Adress (BNBA), dimana pada data tersebut terdapat sejumlah nama yang sudah memiliki rumah layak huni, Eduardus menjelaskan bahwa, nama-nama tersebut masih sebagai calon penerima bantuan dan belum dapat dipastikan sebagai penerima bantuan.

“Dari data BNBA itu tim melakukan identifikasi lapangan. Status calon penerima bantuan dapat ditingkatkan menjadi penerima bantuan jika dalam identifikasi yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Orang yang sudah punya rumah layak huni masa kita kasih. Masyarakat kita kan masih banyak yang belum punya rumah layak huni,” terang Eduardus.

Adapun temuan di lapangan yang dihimpun media ini yakni adanya penolakan dari calon penerima bantuan. Jika dilihat, yang bersangkutan memiliki rumah yang masuk dalam kriteria rumah tidak layak huni. Setelah dikonfirmasi, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki swadaya untuk menambah dana stimulun pemerintah tersebut. Ada pula calon penerima tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Saat ini, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Flores Timur yang terdiri dari Koordinator Lex Goris Son M. Pedo, ST bersama dua orang anggota lainnya yakni Yudith Welfrina Wujon, SE dan Lodoviko Oswaldo Gustav, ST tenga gempur melakukan identifikasi lapangan terhadap calon penerima BSPS di tiga sasaran tersebut.

TFL, Lex Goris Son M. Pedo, ST ditemui di selah-selah kegiatan identifikasi lapangan di Desa Boru Kedang, Kamis (5/3/2021) mengatakan, BSPS merupakan program peningkatan kualitas hunian masyarakat oleh pemerintah yang disasarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya dikategorikan tidak layak huni dan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan sesuai kententuan.

“Pada tahapan ini kami melakukan kunjungan langsung dari rumah ke rumah calon penerima untuk melakukan pengamatan, pencatatan kondisi rumah dan fisik bangunan serta dokumen administrasi sebagai dasar verifikasi. Tentunya dalam pelaksanaan ini kami berpedoman pada juknis yang ditetapkan,” tutur Lex Son.

Lanjut dia, apabila pada tahapan tersebut ditemukan calon penerima sesuai data BNBA yang memenuhi syarat, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai penerima bantuan stimulan tersebut, dan apabila calon penerima telah memiki rumah layak huni maka yang bersangkutan bukan sebagai penerima program BSPS.

Nama calon penerima susai BNBA yang tidak lulus verifikasi itu kemudian akan diganti dengan nama calon penerima yang masuk dalam daftar tunggu yang diusul. Hal tersebut untuk memenuhi kuota yang ditentukan, namun menurutnya, proses pengalihan nama calon tersebut tentunya melewati sejumlah prosedur yang ditetapkan.

Adapun temuan di lapangan yang dihimpun media ini yakni adanya penolakan dari calon penerima bantuan. Jika dilihat, yang bersangkutan memiliki rumah yang masuk dalam kriteria rumah tidak layak huni. Setelah dikonfirmasi, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki swadaya untuk menambah dana stimulun pemerintah tersebut. Ada pula calon penerima tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Ini program bantuan stimulun. Pemerintah bantu 20 juta. Jadi untuk memujdkan rumah layak huni sesuai indikator masyarakat penerima bantuan diharapkan memberikan swadaya. Swadaya merupakan salah satu faktor keberhasilan program BSPS,” ujar Lex Son.

Nekson menjelaskan, terdapat sejumlah syarat penerima BSPS sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya antara lain, warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi, dan bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.

Lex Son menambahkan, selain melakukan identifikasi, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap calon penerima BSPS dan pengajuan proposal, mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan, penyusunan laporan pertanggungjawaban hingga laporan kegiatan. Hal tersebut tentunya dibutuhkan sinergitas bersama, baik dari pemerintah setempat maupun masyarakat guna menyukseskan progaram nasional tersebut.

Sementara itu Ardianus warga Desa Boru kedang, mengaku sangat senang senang atas hadirnya program tersebut. Dirinya merupakan calon penerima yang masuk dalam kriteria penerima BSPS dan sangat siap kerena telah memiliki swadaya yang cukup untuk mendukung keberhasilannya atas program tersebut.

“Memang sudah direncanakan semenjak tahun lalu untuk bangun rumah. Perlu kita syukuti atas perhatian pemerintah. Program ini hadir untuk meringankan beban kita,” ungkap Ardi. (Al -F1)

Tahapan identifikasi data oleh Tenaga Fasilitator Lapangan, di Desa Boru Kedang, Kamis (4/3/2021)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA