by

Bupati Mamuju Tina Suhardi Serahkan Bantuan pada Korban Kebakaran

KOPI, Mamuju – Sebanyak sebelas Kepala Keluarga (KK) yang mendiami delapan unit rumah yang telah tertimpa bencana kebakaran di Jl. Kelapa, Kecamatan Mamuju, pada 11 maret 2021 menerima bantuan dari Bupati Mamuju, Hj. Sutina Suhardi, S.H., M.Si. Bantuan yang diserahkan berupa uang tunai dan sejumlah sembako, yang dilakukan di lokasi bencana, Selasa (23 maret 2021) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mamuju, yang akrab disapa Tina Suhardi menuturkan, “Jangan lihat nilainya, karena mungkin tidak akan cukup untuk membantu sepenuhnya atas musibah yang menimpa bapak-ibu, tapi lihatlah niat tulus kami pemerintah daerah, yang hadir di tengah musibah ini, minimal dapat sedikit meringankan beban bapak-ibu para korban bencana kebakaran ini.”

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mamuju, Lutfi Muis, S.Sos., mengatakan terdapat sebelas KK dari delapan rumah yang menjadi korban kebakaran, ke delapan KK tersebut masing-masing akan menerima uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- yang disalurkan melalui biaya tanggap darurat dari APBD Mamuju tahun 2021.

“Selain bantuan Rp. 5.000.000,- per KK, ada juga bantuan paket sembako dari pemerintah Kecamatan Mamuju yang terdiri dari 50 kg beras, mie instan, serta telur untuk masing-masing paketnya,” ujar Lutfi.

Salah seorang penerima bantuan, Oktaf, mengaku sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan Bupati Mamuju, ia menilai bantuan tersebut adalah bentuk kepedulian pimpinan daerah kepada masyarakatnya. “Bantuan ini akan dapat meringankan sebagian dari beban yang kami rasakan saat ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati karena ini menandakan ia sangat peduli dengan masyarakatnya,” kata Oktaf. (M. Nur)

Sumber: Diskomimfo 

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA