by

Senator Abdullah Puteh Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk Masyarakat Labuhan Haji

KOPI, Aceh Selatan – Senator DR. H. Abdullah Puteh menggelar kegiatan ‘Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan’ kepada masyarakat Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Sabtu (27/2/21).

Abdullah Puteh selaku Wakil Ketua Komite II DPD-RI mengimbau kepada warga untuk menjaga kesehatan agar tidak terpapar virus Covid-19. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Peserta yang mengikuti sosialisasi empat pilar bangsa wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Acara dihadiri Aparatur Gampong, dan Teungku-teungku se-Kecamatan Labuhan Haji.

Dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan, Puteh memberikan materi tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika. Disela penyampaian materi, beliau berpesan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga kita semua bisa melewati masa Pandemi ini. Kita harus mencegah bertambahnya korban. Hal ini buka semata-mata tugas Pemerintah saja atau Satgas Covid-19 tapi tugas kita bersama,” ujar Abdullah Puteh.

Selanjutnya, Senator Aceh ini juga mengingatkan agar warga mempertahankan ketahanan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Caranya, dengan menghidupkan lagi usaha-usaha kecil menengah.

“UMKM harus tetap dipertahankan dan eksis, agar ketahanan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 dapat menjadi andalan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tetap berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Dengan berpegang teguh pada empat pilar kebangsaan, maka kita bisa mempertahankan kelangsungan berbangsa dan bernegara,” pungkas Abdullah Puteh yang akrab disapa Bang Lah. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA