by

PKS Kota Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Balita Penderita Gizi Buruk di Lhokseumawe

KOPI, Aceh Utara – Ketua Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Lhokseumawe, Nurbayan, mengunjungi balita laki-laki yang mengalami gizi buruk, Jumat (26/2/21). Balita malang tersebut bernama Muhammad Adzriel Arrahmansyah merupakan anak pertama dari Mulia yang berstatus Janda.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua PKS Kota Lhokseumawe didampingi Jajaran Pengurus lainnya yaitu: Irza Jeunib Yani, Muhammad Buchari Neo, Dwi Wibowo, Khairun Nisa, Fitri Y, dan Dedy Azhari.

Walaupun usia Adzriel sudah mencapai 20 bulan, akan tetapi kondisi fisiknya tampak berbeda dari balita normal seumurannya. Kondisi sangat memprihatikan, dari sejak lahir sudah sakit-sakitan dan saat ini orang tuanya tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada biaya untuk pengobatan.

Mulia berharap perhatian Pemerintah setempat, Pemerintah Aceh dan para dermawan serta Pemerintah Pusat terhadap kondisi anaknya. Kegiatan sehari-hari Mulia hanya sebagai seorang Pedagang kue dan menitipkan ke warung-warung.

“Jangankan untuk mengobati anak saya, memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah,” ujar Mulia.

Lanjutnya, “Saya sangat berharap anak saya sembuh, dan bisa tumbuh seperti balita lainnya, anak saya menderita gizi buruk dan kata dokter otak kanan tidak berfungsi. Semoga ada yang peduli kepada kami,” ujar Mulia dengan penuh harap.

Sementara itu, dalam kunjungan ini PKS Kota Lhokseumawe menyerahkan bantuan dari Kanda M.Nasir Djamil (Anggota Legislatif DPR RI Fraksi PKS) berupa tabung oksigen lengkap dengan regulator dan selang oksigen bayi.

Sebelumnya, tanggal 14/2/2021 PKS Kota Lhokseumawe juga sudah menyerahkan uang infaq untuk biaya sehari-hari balita.

Bagi yang ingin menyumbang atau membantu balita Muhammad Adzriel Arrahmansyah silakan menghubungi No. 085261907069 Ibunda balita Mulia, atau bisa langsung berkunjung ke rumahnya yang beralamat di Jalan Barona, Dusun Masjid, Desa Hagu Teungah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA