by

Pelayanan Medis di Puskesmas Hinako Nias Barat Sering Tutup

KOPI, Nias Barat – Masyarakat Kepulauan Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, mengeluhkan pelayanan medis Puskesmas Hinako yang diduga pegawainya baik PNS/CPNS pasif berdinas atau sering bolos berdinas.

Hal tersebut mengakibatkan keadaan Puskesmas Pulau Hinako khususnya bagian Rawat Jalan sering tutup. Dari hasil penelusuran berbagai media di Nias Barat termasuk awak media Pewarta mulai dari tahun 2019 sampai turunnya berita keadaan Puskesmas Rawat Jalan Hinako terkesan tidak terawat atau tidak layak sebagai sarana pelayanan kesehatan.

Menurut pantauan awak Pewarta, Kamis (04/02/2021) pukul 10:15 Wib, Puskesmas Hinako dalam kondisi ditutup dan tenaga medisnya tidak seorangpun terlihat di sekitar gedung, bahkan juga kedapatan bahwa Bendera Merah Putih tidak terpasangkan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat belum tercipta ketegasan dan pendisplinan terhadap abdi masyarakat yaitu ke-6 (enam) CPNS/PNS pegawai di Puskesmas Rawat Jalan Hinako. Sejak awal penempatan tepatnya bulan Mei 2019, ke-6 pegawai Puskesmas tersebut melalaikan tugasnya. Hal tersebut berbanding terbalik dengan harapan masyarakat Kepulauan Hinako.

Sejak awal pembangunan Puskesmas Rawat Jalan Hinako pada tahun 2016 lalu masyarakat berharap banyak kepada Puskesmas tersebut dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat.

Peristiwa tersebut telah disampaikan berulang-ulang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Nias Barat, namun ditanggapi secara dingin. Bahkan Kadinkes Nias Barat terkesan membiarkan hal ini terjadi untuk mematikan kemajuan Kepulauan Hinako, dan belum berhasilnya mengusulkan ketetapan registrasi dengan terdaftar sebagai Puskesmas Rawat Jalan Hinako. Selanjutnya, yang lebih menyedihkan masyarakat Kepulauan Hinako, beberapa bulan belakangan ini beberapa tenaga medis/CPNS/PNS ini terutama dokter umumnya dimutasi oleh Kadinkes tanpa memberi penggantinya di Puskesmas Rawat Jalan Hinako hingga sampai saat ini, Senin 08 Februari 2021.

Maka berdasarkan PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN No.14 tahun 2018 memohon untuk dipertimbangkan dan mengkaji ulang atas usul Pemkab Nias Barat mengusulkan CPNS menjadi PNS dan bagi tenaga sudah PNS Untuk diberikan Sanksi PNS.

Berikut daftar nama pegawai Puskesmas Rawat Jalan Hinako yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, antara lain :

dr. DINA GUSTINAWATI ZENDRATO, NIP 19920830 201903 20142. ARMAN LAIA, SKM, NIP 19900816 201903 10083. HERLITASA DAELI, S.Kep.Ns NIP 19920530 201903 20064. ELMON FAREL HARITA, AMK NIP 19920102 201903 10115. PRISRA AGUNG, AMK NIP 19900721 201903 10106. NIBENIA LASE, A.Md.Gz NIP 19970217 201903 2005

Berikut petikan wawancara bersama dengan Kepala Puskesmas Rawat Jalan Hinako tertanggal 21 Oktober 2020. Dari hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa :

1. Kadinkes Nias Barat memaklumi ketidakhadiran ke-6 (enam) CPNS tersebut dikarenakan tempat tinggal tetap bukan di daerah kepulauan Hinako. Padahal Pemkab Nias Barat menyadari bahwa perekrutan CPNS 2018 diperuntukan untuk kebutuhan pelayanan medis di Puskesmas Rawat Jalan Hinako. Seharusnya calon pegawai yang melamar juga menyadari dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI tanpa kecuali di Kepulauan Hinako. (Red)

2. Telah dibuatkan jadwal tugas setiap minggu. Hasil Monitoring dan Evaluasi Kadinkes bersama Direksi dan PPK Dinkes Nias Barat tertanggal 12 Agustus 2020 ke-6 (enam) CPNS itu tidak mengindahkannya, padahal dalam kurun waktu 5 (lima) bulan terakhir kedapatan hanya 2x hadir aktif, bahkan dalam bulan September 2020 ada Warga Desa Hinako berusia dibawah 17 tahun meninggal dunia dan tidak sempat ada bantuan medis ketika itu termasuk dalam tindakan bantuan infus.

Bahkan dibulan Januari dan awal Februari 2021 ini terdapat 2 korban yakni 1 (satu) orang jatuh dari pohon Kelapa tanpa penanganan medis dan terpaksa dilarikan di RS di Nias Selatan, dan 1 (satu) orang meninggal dunia yang diduga pecah pembuluh darah tanpa ada bantuan medis.

Semoga dengan pemberitaan ini, diharapkan pihak terkait dapat menindaklanjuti atas kejadian tersebut. Kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Pusat Jakarta untuk memberikan solusi dan tindakan peraturan yang berlaku. Masyarakat Kepulauan Hinako merindukan Indonesia maju, Kepulauan Hinako maju bebas dari Indisipliner, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(JM PEWARTA-TV) Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA