by

Menteri BPN/ATR Resmikan Kantor Perwakilan Tanah Cilengsi Bogor

KOPI, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang akan meresmikan Kantor Perwakilan Pertanahan di wilayah timur yang menempati eks kantor Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ade Yasin mengaku, ia juga akan meresmikan lagi Kantor Pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor di Kecamatan Cigudeg, Selasa (17/2/2021).

Bupati menyampaikan bahwa Kantor Perwakilan Pertanahan Cileungsi ini akan melayani urusan petanahan di tujuh kecamatan, yaitu Cileungsi, Jonggol, Tanjungsari, Sukamakmur, Gunung Putri, Klapanunggal dan Cariu.

“Karena luas dan jumlah penduduk, maka setidaknya Kabupaten Bogor butuh dua Kantor Perwakilan Pertanahan, yaitu satu di Kecamatan Cileungsi dan satu lagi di Kecamatan Cigudeg. Alhamdulillah hari ini Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional pak Sofyan Abdul Jalil berkenan datang dan meresmikan Kantor Perwakilan Pertanahan Cileungsi,” ujar Ade kepada wartawan.

Dia menerangkan, selain membuka Kantor Perwakilan Pertanahan, juga dibutuhkan inovasi untuk terus meningkatkan pelayana administrasi pertanahan. “Kita harus meningkatkan inovasi dalam merumuskan dan melaksanakan program kerja demi mewujudkan keinginan masyarakat akan cepat, mudah, berkualitas, terjangkau dan terukurnya kepengurusan administrasi pertanahan,” terangnya.

Sementara Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Abdul Jalil mengatakan bahwa melihat jumlah penduduk yang sekitar 6 juta jiwa, sudah seperti tiga provinsi di luar Pulau Jawa. “Dengan jumlah penduduk layaknya tiga provinsi di luar Jawa, maka butuh langkah kerja yang inovatif dan menggunakan informasi teknologi. Ssaya mendukung dan mengapreisasi apabila Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor membuka kantor perwakilan pertanahan,” kata Sofyan.

Eks Menteri Kordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, jajarannnya terus memperbaiki layanan administrasi pelayanan seperti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) tanah dan lainnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA