KOPI, Jakarta – Muh. Suyuth, SH & Rekan yang berkantor di Menteng Jakarta Pusat pada hari Senin, 22/02/2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, menghadiri sidang gugatan pembatalan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara yang merugikan kliennya.
Muhammad Suyuth, SH yang mewakili kliennya yaitu H. Yasid Mubarog mengajukan gugatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Fabian Efendi, Enriko Moh. Ristiyanto, Nurmasidah, Junaedi Maruapey, Ketua Rw 16 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Ketua Rt 07/16 Kel.Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Berawal dari H. Yazid Mubarog yang menyewa atau memanfaatkan lahan garapan di atas tanah Pemerintah (Pemda DKI) yang terletak di Jalan Pluit Karya III Blok C yang disewanya dari Nurmasidah berupa lahan seluas 990 M2 dan menyewa lahan dan bangunan di atasnya kepada Junaidi Maruapey kurang lebih seluas 330 M2 dan telah membeli bangunan di atas tanah yang disewanya kepada Junaedi Maruapey dan Nurmasidah dan tertera di kwitansi 29/10/2015 dan 20/10/2015 dan 19/10/2015.
H. Yasid Mubarog juga telah membayar sewa tanah kepada Enriko Moh. Ristiyanto sekitar awal tahun 2016 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Enriko mendatangi H. Yasid Mubarog dan mengatakan bahwa tanah/lahan yang sedang disewanya akan dieksekusi atau diambil alih oleh PT JUP (Jakarta Utilitas Propertindo) dan pembayaran kedua sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sebagai dana penyewaan kedua tahun 2018-2020 sehingga totalnya mencapai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Namun sangat ironis dikarenakan Enriko Ristiyanto yang mengatakan akan bertanggung-jawab apabila dikemudian hari timbul permasalahan terhadap tanah yang disewanya ternyata seolah-olah menghindar dan tidak pernah beritikad baik untuk membantu H. Yasid Mubarog ketika Penggugat (H.Yasid Mubarog) membutuhkan surat keterangan menyewa lahan/tanah yang dibawah penguasaan PT JUP.
H. Yasid Mubarog merasa dirugikan Baik materiil dan imateriil dengan terbitnya sertifikat hak pakai. Dugaan telah terjadi kekeliruan dan cacat hukum dalam hal penerbitan sertifikat dimana lahan/tanah itu adalah milik Pemda DKI Jakarta yang apabila dimohonkan untuk mendapat sertifikat maka dokumen pengajuannya harus mendapatkan rekomendasi dan izin dari Gubernur Jakarta.
Karena hal inilah H. Yasid Mubarog disibukkan dengan pemanggilan oleh penyidik yang mengakibatkan terganggunya aktifitas untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan juga beban psikis dan stress yang sangat berat.
Muh. Suyuth, SH selaku kuasa hukum dari H. Yasid Mubarog meminta agar sertifikat hak pakai atas nama Fabian Effendi yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara dapat dibatalkan.
Comment