by

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah Tunda Rapat Koordinasi

KOPI, NABIRE – Ketua Asosiasi Bupati Meepago sekaligus Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Isaias Douw, S.Sos., MAP mengatakan, pihaknya menunda rapat koordinasi sebagaimana undangan Bupati Mimika Nomor 006/004/2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi Pemekaran Provinsi Papua tertanggal 1 Februari 2021.

Pada undangan itu, rapat koordinasi direncanakan digelar pada hari Kamis, 4 Februari 2021 di Mimika. Namun, Ketua Asosiasi Bupati Meepago sekaligus Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Isaias Douw, S.Sos., MAP menunda rapat koordinasi tersebut karena belum terkoordinasi dengan baik kepada seluruh Bupati wilayah tengah Papua.

“Saya sebagai Ketua Tim apresiasi atas undangan yang dibagi oleh Bupati Mimika. Tetapi, kami menunda rapat koordinasi tersebut karena belum terkoordinasi dengan baik kepada seluruh Bupati Papua Tengah. Nanti kita akan agendakan dan keluarkan undangan dalam waktu dekat apakah rapatnya digelar di Nabire, di Timika atau di Jayapura,” kata Isaias.

Rapat koordinasi itu akan digelar dalam waktu dekat untuk menyatukan persepsi dan membicarakan hal-hal teknis terkait kesiapan para Bupati Papua Tengah untuk menerimaan Provinsi Papua Tangah yang telah disetujui oleh pemerintah pusat.

“Jadi, pada intinya kita tidak bicarakan soal letak ibu kota Papua Tengah saat ini. Itu kita serahkan kepada Pemerintah Pusat karena ada kriteria soal stabilitas keamanan, aspek akses serta apakah strategis atau tidak, dan kesiapan lokasi dan lainnya. Pada rapat itu jika ada kesepakatan bersama soal ibu kota, ya itu tergantung kesepakatan para Bupati Papua Tengah dengan melihat sejumlah kriteria dan sebagai masukan akan disampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.(papualives)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA