by

Ketua LKBH FH UNDANA: Penahanan Ali Antonius Ciderai UU Advokat

KOPI, Kupang – Terkait kasus penahanan yang menimpa Advokat Ali Antonius, S.H., M.H., yang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/2/21), Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H., selaku Ketua LKBH FH UNDANA Kupang merasa prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut.

Advokat Ali Antonius ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati NTT Nomor: PRINT-HAN-21/N.35/Fd.1/022021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, S.H., M.H. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 s/d 09 Maret 2021.

Tindakan penahanan tersebut dilakukan atas dugaan ‘Tindak Pidana Korupsi’ yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam pengelolaan ‘Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar, yang terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hal tersebut sebagai yang diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Dalam Press Release, Kamis (18/2/21), Husni Kusuma menyayangkan tindakan penahanan tersebut dilakukan saat Advokat Ali Antonius sedang menjalankan tugas profesi Advokat berdasarkan Surat Kuasa yang sah dari kliennya. “Hal tersebut telah menciderai UU Advokat dan Hukum dalam arti yang seluas-luasnya,” papar Husni.

Lanjutnya, lain hal jika Ali Antonius secara personal atau pribadi, tapi dalam hal ini Advokat Ali Antonius sedang menjalankan tugas profesi sesuai kuasa yang sah, olehnya melekat dalam diri Ali Antonius adalah profesi Advokat. “Maka akan berbeda maknanya penahanan Advokat dengan penahanan pada diri pribadi Ali Antonius,” tegas Husni.

Penahanan tersebut bertolak belakang dengan UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 tentang Advokat menyebutkan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

“Syarat dari Pasal 16 adalah adanya Surat Kuasa yang dijalankan secara sah oleh Advokat. Sepanjang menjalankan kuasa yang sah maka berlaku Pasal 16 tersebut,” jelas Husni.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa Advokat Ali mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan palsu terkait perkara pengalihan aset tanah Pemda di Labuan Bajo menurut Husni “Jika Advokat menggali dan atau menghimpun informasi dari saksi-saksi dan atau mengumpulkan data dan atau dokumen berupa surat-surat dari para saksi adalah bagian dalam menjalankan tugas profesi Advokat sesuai Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2003.”

“Hal tersebut sama halnya seperti Advokat tunduk pada UU Advokat, Jaksa tunduk pada UU Kejaksaan RI, Hakim tunduk pada UU Kehakiman dan Polisi tunduk pada UU Kepolisian RI,” tambah Husni.

Tindakan penahanan Advokat Ali Antonius, S.H., M.H., adalah pukulan bagi para Advokat. “UU Advokat yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI tidak menjadi acuan dalam melihat perbuatan seorang Advokat.

Menurut Husni, Advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lainnya yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003. “Idealnya antar penegak hukum saling menghargai, saling melengkapi, saling menguatkan, dan bertugas sesuai fungsi masing-masing,” ujar Husni.

Profesi Advokat adalah profesi bebas dan mandiri. Secara konseptual, profesi Advokat adalah suatu pekerjaan hukum berdasarkan keahlian dan melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik profesi, maka dari itu perbuatan dan tingkah laku Advokat diawasi oleh Dewan Kehormatan.

Jika Advokat melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik, maka tugas Dewan Kehormatan akan memeriksa yang bersangkutan. Dan jika pelanggaran kode etik mengandung unsur pidana maka Organisasi Advokat akan menyerahkan Advokat tersebut kepada penegak hukum untuk diperiksa lebih lanjut sesuai kewenangan yang diberikan UU.

Advokat adalah profesi mulia, dijalankan dengan penuh tanggung jawab berdasarkan Surat Kuasa yang sah dari klien dalam rangka pembangunan hukum dan dijalankan secara profesional. “Dengan adanya kasus yang menimpa Advokat Ali Antonius, S.H., M.H., maka segenap Advokat perlu memikirkan dan berjuang sebaik mungkin tanpa ada sekat-sekat diantara para Advokat,” tandas Husni. (NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA