by

Ketua DPRD Karawang Positif Covid-19 setelah Divaksin

KOPI, Karawang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Pendi Anwar, menjalani swab tes PCR di RSU Paru Jatisari. Dari hasil tes swab, ia dinyatakan positif Covid-19.

Mirisnya, Pendi Anwar, dinyatakan positif Covid-19 setelah menerima suntik vaksin tahap pertama yang digelar oleh Pemkab Karawang, pada Jumat (29/1/21) pekan lalu. Seharusnya, ia akan menjalani vaksin kedua yang rencananya akan turun pada minggu ini

Saat ini, Pendi Anwar harus menjalani isolasi mandiri di salah satu hotel di Jalan By-Pass Karawang. Hotel tersebut disiapkan oleh Pemkab Karawang sebagai tempat isolasi bagi yang positif Covid-19.

Saat ditemui awak media Sekretaris DPRD Karawang, Uus Hasanudin membenarkan informasi Ketua DPRD, Pendi Anwar, yang dinyatakan positif Covid-19. “Informasi terkait hasil swab test PCR milik Pak Pendi Anwar yang dinyatakan positif Covid-19, beliau yang menyampaikan kabar tersebut melalui grup WhatsApp anggota DPRD Karawang, bahwa beliau positif Covid-19,” ungkap Uus melalui sambungan telepon selularnya, Senin (08/02/2021).

Selain Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, salah seorang staf fraksi, Jeje juga positif Covid-19. “Ada dua orang yang positif Covid-19 di lingkungan kantor DPRD Karawang,” bebernya.

Menurut Uus, dengan adanya kasus positif Covid-19 di lingkungan kantor DPRD Karawang, maka untuk kedua kalinya kantor DPRD Karawang akan ditutup selama satu pekan ke depan.

“Sekretariat DPRD sudah mengajukan surat permohonan ke BKPSDM Karawang untuk mendapat persetujuan WFH. Sudah kita ajukan suratnya hari ini juga agar besok bisa dilaksanakan WFH. Kita WFH dulu seminggu dari sekarang,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya tidak mengetahui persis sumber penularan Covid-19 kepada Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar. Bahkan, masih kata Uus, Ketua DPRD Karawang sendiri tidak mengetahui persis tertular Covid-19 dari mananya.

“Kita tidak tahu kalau soal penularan Covid-19 kepada beliau dari mananya. Yang pasti, kantor DPRD sudah kita semprot dan akan WFH,” pungkasnya. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA