by

Kajati NTT Enggan Tindaklanjuti Kasus Absalom Sine cs, Justru Ngotot Tersangkakan Ali Antonius

KOPI, Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, diduga enggan menindaklanjuti dengan serius terhadap kasus ‘Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang melibatkan Absalom Sine dan Benny R. Pellu sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kasus korupsi tersebut menjerat Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT berserta para debiturnya telah merugikan negara senilai Rp. 127 miliar.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusan No. 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg, tanggal 20 November 2020, “Menimbang, bahwa saksi Benny R. Pellu selaku Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai Pejabat pemutus terhadap permohonan kredit para debitur telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (Prudential banking) tanpa menganalisa secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan memberi Surat Persetujuan Kredit.”

Masih dalam pertimbangan hakim, saksi Benny R. Pellu dan Absalom Sine memiliki kewenangan untuk menolak terhadap kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga seharusnya saksi Benny R. Pellu dan Absalom Sine ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 debitur di PT. Bank NTT Cabang Surabaya.

Sudah selayaknya, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang tersebut mengurai peran dan tanggung jawab hukum Absalom Sine dan Benny R. Pellu adalah sama dan serupa dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan No. 1114K/Pid/2006 tertanggal 13 September 2007 yang menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri, E.C.W. Neloe; serta Direktur Risk Management I, Wayan Pugeg; dan Direktur Corporate Banking, M. Sholeh Tasripan; masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, Subsider 6 bulan dalam pengucuran kredit senilai Rp. 160 miliar ke PT. Cipta Graha Nusantara.

“Menurut Meridian Dewantara Dado, S.H., selaku Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT, dalam press release , Sabtu (20/2/21) mengatakan pemidanaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri, E.C.W. Neloe dan beberapa kasus yang mirip lainnya di negeri ini adalah bukti keseriusan, kesigapan dan komitmen serius institusi Kejaksaan Agung RI dan segenap jajarannya untuk menerapkan instrumen hukum pidana melalui Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus kredit macet perbankan.

“Oleh karena itu, sungguh aneh bin ajaib bila dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, Kajati NTT, Yulianto, justru tidak juga segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta pihak-pihak lainnya yaitu Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh selaku Notaris PPAT. Padahal segenap alat bukti sudah memenuhi syarat bagi Kejati NTT untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka,” terang Meridian.

Lanjutnya, sudah seharusnya kasus Didakus Leba menjadi dasar pijak bagi Kajati NTT untuk mengembangkan proses penyidikan dalam kasus korupsi tersebut, siapakah pelaku yang sesungguhnya atau aktor di balik kasus tersebut, sehingga yang menjadi pesakitan tidak hanya pimpinannya dan debiturnya saja.

Atau ada penyebab lain mandeknya penyelidikan terhadap Absalom Sine oleh Kajati NTT. Karena Absalom Sine merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang memegang jabatan penting sebagai salah satu koordinator di Kejati NTT. “Sehingga kuat dugaan hal tersebut menjadi penyebab terhadap proses penyidikan Absalom Sine cs,” jelas Meridian.

Padahal jika sekiranya Kajati NTT berambisi menjadi Jaksa Agung RI atau setidaknya bermimpi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, maka seharusnya dia bersemangat dan tidak loyo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan Absalom Sine cs selaku tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, yang membuat publik heran dan tidak habis pikir, Kajati NTT justru sangat bersemangat dan ngotot dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Advokat Ali Antonius selaku tersangka dalam perkara dugaan ‘Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar di Kerangan, yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun.

“Padahal berdasarkan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” tandas Meridian. (NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA