by

Kadinkes Nias Barat Lakukan Manuver, SK Penempatan Pegawai untuk Puskesmas Hinako Dicabut Kembali

KOPI, Nias Barat – Belum sepekan diturunkan berita terkait pelayanan medis di Puskesmas Rawat Jalan Hinako, kembali masyarakat Pulau Hinako dikagetkan akan berita manuver dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nias Barat, Rahmati Daeli, S.Km., M.M., bahwa SK penempatan pegawai medis yang baru dilakukan perekrutan formasi 2021 yang diperuntukkan di Puskesmas Rawat Jalan Hinako dicabut kembali.

Saat dilakukan komfimasi oleh awak media Pewarta, Kamis (11/2/21), Kepala Puskesmas Rawat Jalan Hinako membenarkan bahwa ada 2 pegawai CPNS Formasi 2021 sebagai tenaga medis telah diterbitkan SK Penempatan di Puskesmas Rawat Jalan Hinako, pada tanggal 14/1/21. Kapuskesmas menjelaskan, salah satu diantara kedua pegawai tersebut telah aktif bekerja dari tanggal 1/2/21 atas nama Anastesi Telaumbanua, A.Mkeb. Namun atas nama Estin Mendrofa, A.Mkeb., dicabut kembali SK penempatan di Puskesmas Rawat Jalan Hinako dengan alasan yang tidak jelas.

Kemudian awak media Pewarta mencoba menelusuri dan menghubungi Kadinkes Nias Barat untuk mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi, apakah atas perintah Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, S.Pd atau inisiatif sendiri. Namun sangat disayangkan, Kadinkes tidak merespon dan menonaktifkan selulernya.

Ada dugaan pencabutan SK salah satu CPNS tersebut di atas, Kadinkes Nias Barat mendapatkan pelicin, dan menurut informasi salah satu masyarakat yang mengenal CPNS tersebut, ia masih memiliki hubungan keluarga dengan PNS Diklat BKD Nias Barat.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Kepulauan Hinako yang berinisial EM menyesali atas kejadian ini dan merasa kecewa terhadap tindakan Pemkab Nias Barat dalam hal ini Kadinkes yang semena-mena atau tutup mata dalam pelayanan medis di Kepulauan Hinako, “Terkesan tidak profesional dalam memimpin Dinkes Nias Barat.” Lanjutnya, masyarakat Kepulauan Hinako sudah terluka kemudian dioles pakai garam.

Masyarakat sudah kecewa atas ketidakpeduliannya dalam menindak tegas terhadap ke-6 CPNS/PNS yang melalaikan tugasnya sejak tahun 2019, sedangkan gajinya berjalan terus tanpa diberi sanksi. Bahkan 2 (dua) dari 6 (enam) CPNS tersebut telah lolos PNS dan saat ini ditempatkan di RS Pratama yang baru di Ibukota Kabupaten Nias Barat, salah satunya dokter umum. “Mungkin pelicinnya lumanyan (red) dan menurut informasi ada 2 (dua) pegawai lagi yang lolos PNS dan telah dan akan ditempatkan di Puskesmas Sirombu,” ujar warga tersebut.

Harapan beliau selaku perwakilan masyarakat Kepulauan Hinako, ia menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Khenoki Waruwu dan Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si., agar membenahi kasat-kusut manajemen Pemkab Nias Barat khususnya Dinkes Nias Barat, termasuk memperhatikan _supply_ obat-obatan karena ada dugaan selama ini obat _expired_ masih digunakan. Begitu juga, ia berharap jika ada lowongan pengangkatan CPNS agar diprioritaskan anak daerah atau warga Kepulauan Hinako untuk ditempatkan di Puskesmas Rawat Jalan Hinako. “Sehingga tercapai tujuan pelayanan medis di Kepulauan Hinako secara baik dan kepada Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Pusat agar segera menindaklanjuti pegawai yang pasif bekerja, bila perlu diambil tindakan pemecatan.”

Dari hasil liputan ini dan setelah mendengarkan suara masyarakat Kepulauan Hinako dapat disimpulkan adanya tindakan dan indisiplin CPNS dan PNS karena kurangnya pengawasan dari Dinkes Nias Barat. Selain itu, yang menghambat dan kurang maksimalnya pelayanan kesehatan di Puskesmas khususnya di Kepulauan Hinako adalah belum teregistrasi status puskesmas tersebut. Maka dari itu, masyarakat Kepulauan Hinako mengharapkan peran serta dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI untuk memfasilitasi terbitnya registrasi status Puskesmas Pulau Hinako. Hal tersebut akan memperlancar pelayanan kesehatan dan kebutuhan Biaya Operasional Kegiatan (BOK) dengan harapan pegawai baik CPNS/PNS bisa betah dan nyaman bekerja. (JM Warta-TV)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA