by

Hj Yetti Oktarina Prana Buka Korwil PKK Tingkat Kota Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM) Kota Lubuklinggau, Heri Zulianta dan Ketua DWP Hj Rika Rahman membuka kegiatan Korwil TP PKK Kota Lubuklinggau Tahun 2021 di Gedung Auditorium Eks Kompleks Perkantoran Pemkab Musi Rawas, Kamis (4/2/2021).

Dalam arahannya, Hj Yetti Oktarina Prana, mengatakan salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,” ujar dia.

Dikatakannya, KDRT bukan sekedar perselisihan antara suami-istri saja, KDRT juga bisa diartikan cara pandang yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada seorang.

“KDRT bisa menimpa istri, suami, ibu, anak, pembantu rumah tangga atau siapapun yang hidup satu rumah, tetapi sejauh ini masih banyak terjadi pada perempuan. Sedangkan tindak kekerasan, bisa berupa kekerasan mental, fisik sosial dan ekonomi,” papar istri wali kota Lubuklinggau itu.

Menurutnya, ada beberapa jenis KDRT, diantaranya kekerasan fisik (tidak ada satu pun yang boleh melakukan kekerasan fisik walaupun tujuannya untuk mendidik), kedua kekerasan mental (mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan, bentakan dan penghinaan) , ketiga kekerasan ekonomi (larangan bekerja, mengontrol pendapatan istri, tidak memberikan uang yang cukup untuk keluarga).

Kemudian kekerasan seksual (pemerkosaan, pemaksaan kehamilan, pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai hubungan intim, pornografi, penghinaan terhadap seksualitas perempuan dengan verbal). Ujarnya.

Dia juga memaparkan mengenai faktor-faktor penyebab KDRT seperti ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan, ketergantungan istri secara penuh kepada suami, pengabaian oleh masyarakat dan keyakinan yang salah tentang “kodrat” berdasarkan tafsir agama dan mitos KDRT.

Bila terjadi KDRT sambungnya, Pemkot Lubuklinggau telah menyediakan fasilitas sebagai tempat pengaduan, yakni di Unit Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

UPT PPA ini telah bekerjasama dengan RSUD Siti Aisyah, UPT PPA Polres Lubuklinggau, Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Komisi Perlindungan Anak Kota Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kejari, BNN, Psikolog, Irwantoni, S.Psi dan Advokat Emi Astuti SH. MH.

“Pesan saya, yang terpenting bagaimana cara kita bersikap dilingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA