by

Hendrajoni Surati MA Terkait Dugaan Pencalonan Rusmayul Anwar Cacat Hukum

KOPI, Sumbar – Hendrajoni selaku mantan Bupati Pesisir Selatan, melalui pengacaranya menyurati Mahkamah Agung (MA) RI yang ditembuskan langsung ke Presiden RI, Kapolri, KPU RI, dan Bawaslu RI, terkait penetapan Rusmayul Anwar sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan periode 2021-2024 diduga cacat secara hukum.

“Kita sudah menyurati langsung Bapak Ketua MA, tertanggal 15 Februari 2021, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI, serta Pejabat di Provinsi Sumatera Barat, dan Pejabat di Pesisir Selatan. Hal ini terkait dugaan cacat secara hukum, penetapan Saudara Rusmayul Anwar selaku Calon Bupati Pesisir Selatan, karena pengajuan proses hukum (Kasasi) yang bersangkutan tidak sesuai dengan Pasal 245 ayat (1) dan (2) KUHAP,” terang Henny Handayani selaku Pengacara Hendrajoni.

Dalam surat yang dikuasakan kepadanya tersebut dijelaskan sejumlah dugaan cacat hukum yang sesuai dengan Pasal 245 ayat (1) yaitu “Permohonan kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera pengadilan yang telah memutuskan perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.

Berdasarkan pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Padang kepada kedua belah pihak yakni pada tanggal 12 Mei 2020, tapi Pengadilan Negeri Padang telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang permohonan kasasi terdakwa melalui Akta pada tanggal 29 Mei 2020.

“Artinya ada keterlambatan waktu selama 3 hari dari waktu yang ditentukan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 KUHAP, karena batas waktu permohonan kasasi adalah 14 hari setelah putusan di tingkat pertama,” jelas Henny.

Lanjutnya, begitu juga dalam Pasal 246 ayat (2) KUHAP menyatakan “Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Pasal 245 ayat (1), Pemohon terlambat untuk mengajukan kasasi, hak untuk kasasi gugur.

Berdasarkan Pasal tersebut di atas, seharusnya Saudara Rusmayul Anwar sudah berstatus ‘Terpidana’, karena terlambat dalam mengajukan proses kasasi. Atau dengan serta-merta dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu putusan dari Pengadilan Tinggi Sumbar yakni penjara kurungan 1 tahun dan denda 1 milliar, subsider 3 bulan penjara.

“Jadi sudah cacat hukum, seharusnya beliau sudah berstatus ‘Terpidana’ dan tidak bisa mendaftar ke KPU Pesisir Selatan sebagai Calon Bupati periode 2021-2024,” ungkap Henny.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan KPU Pesisir Selatan tidak teliti dalam penetapan beliau sebagai Calon Bupati yang berstatus’Terpidana’. KPU Pesisir Selatan juga tidak memiliki dasar bahwasanya yang bersangkutan dalam proses kasasi.

“KPU Pesisir Selatan juga tidak teliti. Dasarnya tidak ada, hanya sesuai bukti pengiriman berkas dari Kejaksaan. Kalo hanya tanda terima saja, masih belum tentu diterima atau ditolak berkas tersebut,” jelas Henny.

Seharusnya sesuai Pasal 250 ayat (1), MA akan mengeluarkan surat bukti penerimaan yang dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padang dan kedua belah pihak akan dikirimkan tembusan. “Surat inilah yang seharusnya menjadi dasar bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses kasasi, namun hingga saat ini surat tersebut tidak ada. Bahkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga mengaku belum menerima tembusannya,” papar Henny.

Demikian pula terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Rusmayul Anwar oleh pihak Kepolisian dituliskan ‘Dalam Proses Kasasi’. “Pihak Kepolisian juga tidak memiliki dasar dalam menyatakan status tersebut, seharusnya dasarnya surat penerimaan berkas kasasi tersebut sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 250 ayat (1),” sambungnya.

Surat resmi tersebut ditutup dengan permohonan arahan dengan mengutip pernyataan dari Presiden RI, Joko Widodo, yaitu “Penyelenggara Pemerintahan yang baik, dicerminkan oleh peradilan dan penegakan hukum yang baik.” (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA