by

Gempar NKRI: PUPR Maros Terkesan Abaikan Soal Jembatan Pucak Tompobulu

KOPI, Maros – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) NKRI kembali menyoroti terkait dengan pembangunan jembatan pucak yang menghubungkan 6 desa di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jum’at (05/02/2021).

GEMPAR NKRI menilai bahwa pembangunan Jembatan Pucak terkesan ditutup-tutupi oleh pelaksana pekerjaan ataupun pihak pemberi penanggungjawaban kegiatan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Maros.

Akbar Hasan Noma, mengungkapan, “Pembagunan Jembatan Pucak Maros seharus mengacu pada Perarutan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah”.

Dalam pelaksanaan proyek seharusnya pihak proyek menampilkan papan bicara/proyek itu termuat di dalam Perpres 54 Tahun 2010, dan Perlu di perhatikan juga terkait dengan penggunaan anggaran pembangunan daerah yang melibatkan pihak kedua juga harus berlandaskan Undang-undang Informasi Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Papan bicara atau masyarakat lebih menyebut papan proyek di dalamnya menginformasilan nilai pekerjaan proyek, masa pelaksanaan, nama pelaksana proyek, pengawas proyek dan pemilik proyek dalam Dinas PUPR Maros

Akbar, menilai ada yang ditutupi terkait pekerjaan jembata pucak, sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak PUPR Maros, menurut Akbar Polo, dia sudah mendatangi ruangan kepala bidang jalan dan jembatan PUPR Maros, untuk mempertanyakan pembangunan jembatan pucak yang terkesan ditutupi, inikan aneh ujar Akbar, saat menghubungi media ini.

Menurutnya sebaiknya ada transfaransi ke publik, karena pembangunan dapat berlangsung atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan wajib untuk diketahui, sehingga masyarakat juga dapat mengawasi dalam pelaksanaan pengerjaan jembatan pucak, Ujar mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Veteran/Pejuang Kota Makassar (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA