by

Gempar NKRI Minta Pemprov Sulsel Bayar Tagihan 306 Milyar kepada Kontraktor

KOPI, Makassar – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP GEMPAR NKRI) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera membayarkan utang Pemprov kepada para Kontraktor yang telah menyelesaikan kewajiban mereka pada kegiatan Proyek Tahun Anggaran 2020, Jum’at, (05/02/2021).

Jumlah utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada kontraktor pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp 306 miliar. Ini sangat memalukan dan tamparan bagi Pemerintah Provinsi bahwa tata kelola administrasi dan keuangan belum maksimal, ungkap Akbar yang ditemui di salah satu Warkop Kawasan Panakukang, Jum’at, (05/02/2021).

“Kapan hak para kontraktor di bayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, mereka juga manusia butuh makan dan punya keluarga, belum mungkin tunggakan pembayaran ke para pekerja mereka, seperti karyawan di kantor dan tukang bangunan yang ikut terbengkalai akibat dari penundaan pembayaran dari hasil kerja keras mereka sebagai kontraktor”, tehas Akbar Polo.

Beberapa kontraktor yang ditemui oleh beberapa awak media, di salah satu Warkop jalan Topaz Panakukang, Kota Makassar, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengeluhkan dan terus menunggu dibayarkan pekerjaan mereka oleh Pemprov Sulsel, biar mereka bisa tenang, ini urusan dapur, biar anak di rumah bisa makan, ungkapnya.

Demisioner Ketua BEM Fakultas Sospol UVRI (sekarang berubah menjadi UPRI Makassar, red) meminta dengan hormat kepada Gubernur Sulsel Prov. Nurdin Abdullah untuk memperhatikan dan membayar utang Pemprov pada kontraktor.

“Jika Hak para kontraktor belum dibayarkan dan tidak ada kepastian akan di bayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dalam waktu dekat ini, jangan salahkan kami, jika kami akan melakukan Aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan”, tutup Polo, sapaan akrab Akbar Hasan Noma.(*).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA