by

Data Tenaga Honorer Papua sudah Diserahkan ke Kemenpan-RB dan BKN

KOPI, Jayapura – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Papua mengklaim telah menyerahkan puluhan ribu data tenaga honorer ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda, menuturkan data tenaga honorer sudah diserahkan pada 26 Januari 2020.

“Data sudah kami masukan, hanya data yang sudah diserahkan ini hanya 26 kabupaten/kota saja, sebab Puncak Jaya, Lanny Jaya, dan Mamberamo Tengah belum menyerahkan data honorernya meskipun kami sudah berulang kali komunikasi,” kata Wenda di Jayapura, Kamis (28/1/2021).

Menurut ia, data honorer yang masuk ke Kemenpan-RB dan BKN melebihi kuota yang sudah ditentukan dalam rapat bersama pemerintah pusat pada 4 September 2020, yakni 20 ribu. “Jadi ada sekitar 64 ribu lebih total data honorer yang diusulkan. Khusus untuk provinsi ada sekitar 8 ribu honorer yang diusulkan. Tidak tahu kenapa bisa menjadi lebih dari kuota, sebab masing-masing kabupaten/kota melaporkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Untuk itu, tegas Wenda, apakah nantinya akan ada perubahan berdasarkan data yang sudah masuk atau mau ditetapkan 20 ribu itu, semua keputusan ada pada Pemerintah Pusat (Menpan-RB dan BKN). “Kita sama-sama menunggu saja. Apakah nanti semua usulan diterima atau tetap ikuti jumlah kuota yang sudah ditentukan. Kita lihat nanti, sebab untuk memutuskan itu kewenangannya ada di pusat, bukan di BKD Provinsi Papua, kabupaten dan kota,” katanya.

Saat ditanya soal proses penggajian, ia menjelaskan, jika seluruh honorer sudah diangkat sebagai pegawai tetap. Hal itu tidak ada masalah jika nantinya pusat yang mau menangani.

“Kalau Pusat yang tangani, saya pikir tidak masalah. Namun kalau gaji mereka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maka itu yang menjadi kesulitan, tapi itu semua kembali ke pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, menegaskan tenaga honorer yang boleh diangkat menjadi PNS adalah yang sudah mengabdi bertahun-tahun di Pemerintahan Provinsi Papua, bukan yang baru terhitung bulan, minggu, hari, keluarga, atau lainnya. “Mau asli Papua kah tidak kah yang sudah honorer lama tetap masukkan. Karena mereka sudah mengabdi lama,” kata Tinal.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA