by

Tiga Pegawai Terpapar Corona, Kantor Disdukcapil Tutup Hingga 10 Januari

KOPI, Jakarta – Akibat pegawainya terpapar Covid-19, Kantor Dinas Kependudukan Jakarta Timur tutup 3 hari. Selama tiga hari itu Satgas Covid melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area kantor Disdukcapil, Jumat (08/01/21).

Penutupan kantor Disdukcapil yang dilakukan setelah diketahui 3 orang pegawai terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai 8 hingga 10 Januari 2021.

Kantor Disdukcapil merupakan kantor pelayanan data kependudukan, pelayanan perbaikan data, pembuatan akte lahir dan banyak lagi pelayanan yang menyangkut data pribadi dan keluarga. Maka dari itu Camat Pulogadung Bambang Pangestu bersama Danramil 04 Pulogadung Kapten Irwan Iryanto telah melakukan upaya sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh petugas gabungan Damkar, pegawai Disdukcapil dan Babinsa Pulogadung ke seluruh ruangan kantor.

“Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 2F, menutup aktivitas kantor selama tiga kali 24 jam, dan Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta timur bersama pegawai Disdukcapil dan Babinsa telah melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kantor pelayanan,” ujar Bambang Pangestu, Camat Pulo Gadung.

Sebelum diketahui tiga orang pegawai positif Covid-19, Kasudin Disdukcapil Jakarta Timur telah memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 4M. Juga telah dilakukan disinfektan di seluruh area kantor dan melakukan rapid test secara berkala terhadap seluruh pegawai Disdukcapil.

Kegiatan kegiatan kantor Disdukcapil akan dibuka kembali pada hari Senin, 10 Januari 2021. Namun demikian, selama tiga hari ini pelayanan kependudukan masih tetap buka seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selama kantor Disdukcapil ditutup selama 3 hari, tidak ada pegawai yang berada di kantor/ruangan kecuali PTSP yang melayani kepengurusan data kependudukan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA