KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jawa Barat, menggelar konferensi pers, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng W, S.I.K, terkait video viral penghinaan terhadap lambang Negara. Video tersebut dibuat dan direkam oleh salah satu warga Dusun Neglasari, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Dalam komfimasi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Karawang didampingi oleh AKP Abdul Wahab Syahroni, S.H, selaku Kasubag Humas dan Kasi Propam Polres Karawang Ipda Aan Juanda, S.H, Rabu (6/1/2021) sore, di Lobi Polres Karawang.
Kepada awak media Pewarta, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada Sabtu (2/1/2021), personilnya mendapat informasi tentang beredarnya video yang bermuatan penghinaan terhadap lambang dan bendera Negara Republik Indonesia. Pelakunya seorang wanita yang berinisial A yang mengatakan yang bernada menghina terhadap lambang Negara, Pancasila dan menginjak bendera merah putih.
Lanjutnya, petugas pun segera mengamankan Pelaku dari kediamannya pada Sabtu (03/01/2021), pukul 23 wib. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, benar bahwa Sdri. A yang membuat video tersebut dengan menggunakan handphone miliknya untuk merekam dan memposting ke media sosial,” jelas Oliestha.
Sementara itu, menurut keterangan para saksi Pelaku menderita gangguan mental kejiwaan dari tahun 2016, dan pernah mendapat perawatan selama 1 bulan di daerah Purwakarta. Oleh karena itu, ahli kejiwaan merekomendasikan Pelaku harus menjalani rehabilitasi pemulihan gangguan kejiwaan.
“Namun perkara akan tetap diproses, terkait Pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, nanti hakim yang memutuskan,” tandas Kasat Reskrim. (Dede N/NJK)
Comment