by

Putus Matarantai Covid-19, PPNI Pagaralam Siap Divaksin

KOPI, Pagaralam – Untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 khususnya diKota Pagaralam, sebanyak 350 anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Pagaralam sebagai salahsatu garda terdepan dalam penanganan virus yang bermula dari Wuhan, China itu, menyatakan telah siap untuk disuntik Vaksin Sinovac. Demikian disampaikan ketua PPNI Kota Pagaralam, Juliansyah Nanda saat dibincangi awak media, Senin (11/1/21).

“Sebagai upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Pagaralam, anggota PPNI Pagaralam siap disuntik Vaksin Sinovac,” ujar Juliansyah.

Namun demikian menurut Juliansyah, jadwal pastinya belum diketahui meskipun BPOM dan Biofarma sudah selesai melakukan pemeriksaan dan pelebelan terhadap 30 ribu dosis Vaksin Sinovac yang sudah tiba di Palembang pada hari Senin (4/1/21) lalu.  Adapun distribusi tahap pertama akan di lakukan untuk Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten OKI, OI, Muba, Banyuasin dan Pali. Selanjutnya kembali akan ditentukan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

“Terkait jadwal pelaksanaan penyuntikan Vaksin Sinovac di Pagaralam, kita masih menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, untuk tahap pertama ada tujuh kabupaten dan kota, Pagaralam belum,” lanjut dia.

Pernyataan kesiapan untuk di vaksin sebenarnya bukan hanya datang dari PPNI saja, sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga telah menyatakan kesiapan menyukseskan program vaksinasi Indonesia. Kesiapan tersebut didasarkan pada ketentuan tenaga medis merupakan bagian pertama untuk di Vaksin Covid-19, menyusul TNI, POLRI serta ASN dan tentunya seluruh masyarakat, agar benar-benar terbebas dari wabah Covid-19. (JF)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA