by

PP 34 Tahun 2019 Acuan Perdagangan Lintas Batas

KOPI, Nunukan – Sejak PP No. 34 tahun 2019 dikeluarkan oleh pemerintah terkait perdagangan di perbatasan, memang menjadi moment bagi masyarakat perbatasan di Indonesia untuk melakukan kegiatan perdagangan lintas batas antar negara, tidak terkecuali bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, terkhusus di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Tawau Sabah Malaysia.

Keberadaan PP 34 tahun 2019 memberikan kepastian bagi masyarakat perbatasan melakukan aktivitas perdagangan antar Negara, tentunya tetap mengacu terhadap pasal – pasal yang ada didalam PP 34 tahun 2019
Dampaknya, adalah distribusi barang di perbatasan yang dianggap mudah untuk keluar masuk dari dan ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut tampak dalam dibeberapa tempat di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, barang yang utama mendominasi adalah bahan pokok seperti gula, minyak goreng dan terigu dengan kuantitas yang cukup banyak didatangkan dari Tawau, Sabah Malaysia.

Tentu ini menjadi pertanyaan tersendiri, apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan PP 34 tahun 2019 yang menjadi payung hukum tentang kegiatan perdagangan perbatasan dan seolah – olah dari istansi yang mengurusi kepabeanan dianggap melakukan pembiaran.

Terkait dengan hal tersebut, Drs Sigit Tri Hatmoko, Kasie P2 Kepabeanan Nunukan Ketika ditemui, Senin (25/1/2021) mengatakan, PP Nomor 34 Tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan, penerapan dilapangan tidak semudah yang dibayangkan. “Prinsipnya, bukan berarti kami tutup mata atau melakukan pembiaran, Bea Cukai juga melakukan pengawasan di perbatasan tetapi kembali kita serahkan ke implementasinya apakah aturan yang ada terkait perdagangan lintas batas sudah bisa diterapkan penuh di Kabupaten Nunukan?” ujar Sigit.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Sigit, dalam PP 34 Tahun 2019 diterangkan untuk lalu lintas perbatasan minimal melalui tempat-tempat yang ditentukan, apa itu pos pemeriksaan lintas batas (pplb), pertanyaannya apakah di Sebatik sudah ada? Kalau memang belum ada, entry point mana yang disepakati untuk kita berlintas batas agar mudah dalam melakukan pengawasan.

“Sepanjang ada barang yang keluar ke luar negeri atau ke Tawau maupun masuk dari Tawau Malaysia itu sudah kegiatan antar negara, kalau boleh dibilang kegiatan internasional, skema normal trip perdagangan internasional mengacu Undang-undang 7 tahun 2014 kalau normal ekspor impor berlaku semua izin – izin dan ketentuan instansi terkait, jadi skema perdagangan perbatasan mengacunya ke PP 34 Tahun 2019, terhadap izin – izin tadi dikecualikan sepanjang nilainya 600 RM atau sekitar 2 Juta Rupiah,” papar Sigit.

Menurut Sigit, menerapkan peraturan PP 34 itu apakah masyarakat sudah siap ? Karena sebenarnya tidak ada alasan lagi masyarakat tidak tahu tentang PP 34 tahun 2019 dan pihak Kantor Bea dan Cukai Nunukan juga sudah mensosialisasikan terkait PP tersebut. “Masalah barang yang diatur itu diantaranya bahan kebutuhan pokok, keperluan rumah tangga dan keperluan pertanian perkebunan, kita kelompokkan, apakah minyak goreng, gula dan terigu tadi kebutuhan pokok ?, jawabannya iya” imbuh Sigit.

lanjut Sigit, sesuai aturan bahwa nilainya yang 600 RM per kepala, kalau lebih harus dikembalikan atau di re ekspor persoalannya apakah setiap ada kelebihan petugas Bea dan Cukai harus menyuruh mengembalikan ke negara asal? Pastinya akan menimbulkan gesekan dengan masyarakat jadi intinya kita carikan solusinya.

“Untuk persoalan kebutuhan bahan pokok, sepanjang untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Nunukan kita wellcome, kita tidak berbicara hanya wilayah pulau Nunukan dan pulau Sebatik, inti dari Border Trade Agreement (BTA) adalah lingkup Kabupaten Nunukan, itu sebanyak 21 Kecamatan yang ada dalam adminstrasi Kabupaten Nunukan, kalau ada indikasi akan dibawa keluar dari Kabupaten Nunukan tentu dari Bea dan Cukai akan melakukan penindakan,” pungkas Sigit.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA