by

Polres Karawang Berhasil Amankan Pria yang Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh di Muka Umum

KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jawa Barat, menggelar konferensi pers terhadap seorang Pelaku yang melakukan perbuatan yang tidak senonoh di muka umum yaitu mengocok atau masturbasi di jalan raya tepatnya di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Acara digelar di halaman Gedung Reskrim Polres Karawang, Rabu (6/1/2021) sore.

Acara dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Msi; serta didampingi oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K, M.H; Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Karawang.

Kepada awak media, Kapolres menyampaikan bahwa video viral yang berdurasi 60 detik itu direkam oleh seorang wanita warga Kecamatan Kotabaru dan kemudian memposting video tersebut ke media sosial, pada Minggu (3/1/2021).

Lebih lanjut, Rama mengatakan video tersebut viral di Medsos akibat ulah seorang pria yang melakukan perbuatan yang mempertontonkan atau yang bermuatan pornografi lainnya, sehingga berdasarkan video yang melakukan pornoaksi tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan pelaku yang berinisial M.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan Pelaku yang merupakan warga Purwakarta pada Selasa (5/1/2021) pukul 16.00 wib di kediamannya di Kabupaten Purwakarta,” jelas Rama.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Putih, rekaman video dari korban, STNK, jaket, helm dan kanebo yang digunakan Pelaku pada saat kejadian.

Berdasarkan keterangan Pelaku, hal tersebut dilakukan secara sengaja untuk memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum kepada seorang wanita berinisial A, motif Pelaku mengaku iseng.

“Atas perbuatannya pelaku terancam ancaman Pidana Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Dede N-KOPI/NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA