KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jawa Barat, menggelar konferensi pers terhadap seorang Pelaku yang melakukan perbuatan yang tidak senonoh di muka umum yaitu mengocok atau masturbasi di jalan raya tepatnya di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Acara digelar di halaman Gedung Reskrim Polres Karawang, Rabu (6/1/2021) sore.
Acara dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Msi; serta didampingi oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K, M.H; Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Karawang.
Kepada awak media, Kapolres menyampaikan bahwa video viral yang berdurasi 60 detik itu direkam oleh seorang wanita warga Kecamatan Kotabaru dan kemudian memposting video tersebut ke media sosial, pada Minggu (3/1/2021).
Lebih lanjut, Rama mengatakan video tersebut viral di Medsos akibat ulah seorang pria yang melakukan perbuatan yang mempertontonkan atau yang bermuatan pornografi lainnya, sehingga berdasarkan video yang melakukan pornoaksi tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan pelaku yang berinisial M.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan Pelaku yang merupakan warga Purwakarta pada Selasa (5/1/2021) pukul 16.00 wib di kediamannya di Kabupaten Purwakarta,” jelas Rama.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Putih, rekaman video dari korban, STNK, jaket, helm dan kanebo yang digunakan Pelaku pada saat kejadian.
Berdasarkan keterangan Pelaku, hal tersebut dilakukan secara sengaja untuk memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum kepada seorang wanita berinisial A, motif Pelaku mengaku iseng.
“Atas perbuatannya pelaku terancam ancaman Pidana Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Dede N-KOPI/NJK)
Comment