KOPI, Flores Timur – Kepolisian Resort Flores Timur berhasil meringkus dan menahan lima orang yang diduga sebagai komplotan pencurian motor (Curanmor), di wilayah kerja Polres Flores Timur, Kamis, 28 Januari 2020. Aksi pencurian kendaraan Bermotor dilakukan di jalan tiga kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka.
Satu Unit Motor Yamaha Fino berwarna Coklat kombinasi putih, milik Maria Helena Germana Baur, Warga Kelurahan Waibalun, yang terparkir di halaman Rumah korban, raib di gasak Komplotan Maling. Kapolres Flores Timur AKBP I Putu Suka Arsa SIK, didampingi Wakapolres Flotim, Januarius Seran SH, Serta Kasat Reskrim Iptu I Wayan Pasek Sujana, memberikan Keterangan Pers di Ruang Vitcon Polres Flores Timur.
Kapolres Flotim, AKBP I Putu Gede Suka Arsa SIK, mengatakan ada Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus pencuroan kendaraan bermotor (Curanmor) ini yaitu (AK) 20 tahun, (BIM) 23 tahun, (MZK) 21 tahun, (MHS) 24 tahun Residivis, dan (MM), 25 tahun. Adapun tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dalam aksi Curanmor ini adalah AK. Sementara BIM berperan sebagai Pemantau situasi, sedangkan MZK, MHS dan MM berperan sebagai Penadah dan pembeli.
Dari Kelima tersangka, 1 merupakan Residivis Polresta Kota Kupang, yaitu (MHS). Barang bukti motor yamaha fino sudah sempat di jual oleh para pelaku di Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, dengah harga yang terbilang sangat murah.
Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman Hukuman Pidana 9 (sembilan) tahun penjara. (Adam Bethan)
Comment